Walikota GS Vicky Lumentut: Memantapkan Penyaluran Santunan Dana Duka

Walikota Manado Dr. GS Vicky Lumentut.
Walikota Manado Dr. GS Vicky Lumentut.

MANADO – KawanuaPost.com – Verifikasi dan Pencairan Santunan Dana Duka bagi Warga Penduduk Kota Manado sesuai Komitmen Bersama SKPD yang berkompeten ditetapkan paling lambat 2 (dua) hari diserahkan pada saat upacara/Ibadah Pemakaman dan diserahkan oleh Camat atau Lurah kepada Keluarga yang bersangkutan. Penegasan ini disampaikan Walikota Manado Dr. GS Vicky Lumentut dalam rangka peningkatan kinerja jajaran pemerintah Kota Manado agar nantinya pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan yang diharapkan. Dal hal ini sejak hari Senin, 17 Agustus 2015, dilaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang ditimpa duka, jelas Kabag Humas Frangky Mocodompis seperti apa yang di sampaikan Walikota Manado Dr. GS Vicky Lumentut.

Santunan dana duka yang diberikan kepada masyarakat Kota Manado ini, harus melalului mekanismenya, yakni;
1. Camat/Lurah/Kepala Lingkungan sesegera Mungkin melaporkan / menyampaikan Data Penduduk yang meninggal yaitu : a. Nama Lengkap (sebaiknya disertai NIK). b. Tempat/Tanggal Lahir. c. Alamat Kelurahan dan Lingkungan.
2. Data tersebut dapat dikirim melalui medSos Pemkot Manado ForS-One (Untuk sementara sambil akan dipersiapkan media khusus untuk ini), dan atau SMS ke nomor HP Info Capil khusus SMS No HP. 0812-1169-7271.
3. Setelah diterima data tersebut langsung di Verifikasi oleh Operator Data Base Disdukcapil, diolah paling lambat 2 (dua) Jam, kemudian apabila Ybs penduduk Kota Manado Rekomendasi langsung diantar ke Badan Keuangan (BPKBMD), namun apabila ternyata Ybs tidak terdata dalam Data Base Penduduk, maka akan di konfirmasi kembali kepada Camat dan Lurah.
4. Semoga harapan kami Semua yang Memiliki niat membantu dengan hati yang Tulus kepada saudara kami yg ditimpa Duka, sebagaimana juga yang selalu di Beri perhatian khusus oleh Walikota kita Bapak G.S. Vicky Lumentut, akan benar Benar mendapatkan perhatian khusus Pula bagi kita yg menanganinya, yaitu Melaksanakan komitmen paling lambat Dana Santunan Duka diterima oleh Keluarga yang berduka, sekali lagi Selambat-lambatnya 2 hari saja.

Sementara itu, Manarsar Panjaitan menambahkan, kelengkapan pencairan tetap dibawa ke BPKBMD serta harus jelas ahli waris yang menerima, agar nantinya proses pencairannya tidak terhambat. Yang jelas, jika kelengkapan sudah memenuhi persyaratannya, tidak yang akan menunda pencairannya. Dan hal telah ditegaskan oleh Bapak Walikota Manado Dr. GS Vicky Lumentut, pungkasnya.

SUMBER : MedCO HUMAS PEMKOT MANADO.
EDITOR : HERMAN. M

Tinggalkan Balasan