Gugatan JonRu-Vop ditolak. KPU Tomohon Segera Tetapkan EMAS

eman -sherly

 

Tomohon,Kawanuapost,-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon segera menetapkan pasangan calon Jimmy F Eman dan Sherly A Sompotan (EMAS) sebagai pemenang pada Pemilihan walikota (Pilwako) Kota Tomohon, setelah Makamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Jonny Runtuwene dan Vonny Paat pada sidang putusan yg digelar Senin 18/1 di Makamah Konstitusi. Ketua KPU Kota Tomohon Beldi Tombeg, ketika dihubungi sejumlah wartawan mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk menetapkan EMAS,”kami secepatnya akan berkoordinasi dengan KPU,untuk penetapan calon terpilih.”Kata Tombeng. Sementara informasi yang diterima penetapan calon walikota terpilih akan dilaksanakan tanggal 19 jam 06. (Jms)

Tinggalkan Balasan