Gubernur Tandatangani Hasil Sidang Paripurna DPRD Sulut

paripurna ..

 

MANADO, Kawanuapost.com – Gubernur Sulawesi Utara DR. Sinyo Harry Sarundajang menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka penyampaian penjelasan Gubernur terhadap revisi RPJMD Provinsi Sulawesi Utara dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2000 tentang Penanggulangan Mabuk akibat meminum minuman keras di DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 6 Agustus 2014.

Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan yang berisi proses pembahasan Perda tersebut oleh Ketua Baleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara         DR. Victor Mailangkay,SH yang kemudian dilanjutkan dengan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda secara berturut-turut disampaikan oleh fraksi partai Golkar, fraksi partai PDIP, fraksi partai Demokrasi, fraksi partai PDS, fraksi partai FPN, dan fraksi partai Barindra. Dalam kesempatan tersebut semua fraksi menyatakan persetujuannya terhadap Ranperda Penanggulangan Mabuk akibat meminum minuman keras menjadi Peraturan Daerah.

Selanjutnya ketika diberikan kesempatan untuk membawa sambutan Gubernur Sulawesi Utara menyatakan bahwa Ia menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPRD Provinsi Sulawesi Utara yang telah menetapkan Perda Penanggulangan  Mabuk akibat minuman keras.
Hal ini merupakan langka maju bagi Sulawesi Utara karena Perda ini telah ditunggu-tunggu oleh masyarakat yang mengharapkan terjadinya penurunan angka kriminilitas di Sulawesi Utara sebagai akibat mengkonsumsi minuman keras.

Sarundajang mengingatkan agar Perda yang telah ditetapkan ini secara terus disosialisasikan kepada masyarakat agar masyarakat mengerti dengan baik fungsi Perda ini dan juga apabila telah di implementasikan maka perlu dipertimbangkan agar perlu pengadilan secara terbuka kepada orang pemabuk dan perlu diberikan hukuman maksimal sesuai amanat Perda sehingga mampu memberikan efek jera kepada masyarakat.

Selanjutnya berkaitan dengan penyusunan revisi RPJMD Provinsi Sulawesi Utara maka Sarundajang menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi terhadap RPJMD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2010-2015, ternyata terdapat beberapa indikator kerja yang tidak dicapai dan sebagai akibat terjadinya perubahan berupa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ternyata mengakibatkan terhadap perubahan strategi pembangunan, arah kebijakan, program kegiatan dan indikasi pendanaan, juga beberapa program yang sudah tidak bisa dilaksanakan dan terdapat program yang jauh melampaui target sehingga perlu dilakukan revisi terhadap RPJMD Tahun 2010-2015.

Dalam kesempatan tersebut hadir Forkopimda Sulawesi Utara, Sekda Provinsi Sulawesi Utara, para Pejabat Instansi Vertikal, dan para Pejabat Eselon II dan III di Provinsi Sulawesi Utara. (*/humas).

Tinggalkan Balasan