Manado, KS – Presiden SBY tetap dijadwalkan meresmikan Gedung CTI yang terletak di kawasan Kayuwatu Manado. Padahal lahan tersebut masih dinilai bermasalah, malahan pihak pemilik lahan terus mencari keadilan atas lahan yang kini sudah dibangun gedung CTI. Wapres Boediono, Jumat (16/5) membatalkan agenda peresmian gedung tersebut.
Sikap ngotot ditunjukkan Pemprov melalui juru bicara Kabag Humas Setdaprov Sulut Dr Jemmy Kumendong. Menurutnya, Presiden akan meresmikan Gedung CTI pada kesempatan lain.
“Untuk persemian Gedung CTI tetap akan dilaksanakan oleh Presiden SBY, dan akan diminta kesediannya,” ungkap Kumendong via jejaring sosial BlackBerry Massanger (BBM), Jumat (16/05) silam.
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Sulut Marchel Sendow, saat ditanyai perihal sengketa tanah tersebut, membenarkan bahwa pihak pemilik lahan telah mengajukan gugatan terhadap Gubernur Sulut.
“Gugatan pertama, Rosali Londokambey ke Pemprov, namun pihak Pemprov memenangkan. Saat ini sudah Inkracht (suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap). Sementara penggugat kedua oleh Yan Londokambey. Inipun dimenangkan oleh Pemprov, namun masih menunggu kasasi,” tandas Sendow pekan lalu.
Dengan begitu, lahan terebut masih bermasalah hukum dan kini masih di tingkat kasasi. (*)