Inilah Isi Kesepakatan Batas Wilayah Minut-Bitung

Sekot Bitung dan Sekda Minut berjabatan tangan di hadapan Karo Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut usai penandatanganan batas wilayah.
Sekot Bitung dan Sekda Minut berjabatan tangan di hadapan Karo Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulut usai penandatanganan batas wilayah.

 

MANADO, Kawanuapost.com – Masalah batas Wilayah antara Bitung – Minut telah terselesaikan setelah Gubernur Sulawesi Utara S.H Sarundajang menandatangi Berita Acara kesepakatan batas wilayah antara Kelurahan Tendeki Kecamatan Matuari kota Bitung dengan Desa Tontalete Rok-Rok Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara.

Berikut Nota Kesepakatan Pemkot Bitung dan Pemkab Minut :

  1. Bahwa penadatanganan kesepakatan ini adalah akhir dari permasalahan tapal batas sehingga memberikan kepastian atas pelayanan kepemerintahan dan kemasyarakaan.
  2. Pemkot Bitung dan Pemkab Minut telah sepakat menentukan titik-titik tapal batas yang tidak saling merugikan masyarakat maupun pihak terkait lainnya.
  3. Segala fasilitas yang telah dibangun oleh Pemerintah Minut dan masuk pada kesepakan wilayah Kota Bitung antara lain Kantor Hukum Tua Desa Rokrok Minut serta Puskesmas Pembantu, maka akan dipindahkan ke Desa Tontalete Rokrok dan akan diatur bersama antara Pemkot Bitung dan Pemkab Minut.
  4. Pemkot Bitung dan Pemkab Minut bersepakat akan mensosialisasikan hasil kesepakan ini kepada masyarakat serta mengharapkan tidak akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
  5. Terhadap sarana fasilitas sumber daya alam berupa air bersih, apabila terletak diwilayah Desa Rokrok adalah merupakan asaet dan tanggung jawab Pemkab Minut dan akan digunakan bersama oleh masyarakat Kelurahan Tendeki dan masyarakat Desa Rokrok.
  6. Terhadap sarana fasilitas sumber daya alam berupa air bersih, apabila terletak diwilayah Kelurahan Tendeki adalah merupakan asaet dan tanggung jawab Pemkot Bitung dan akan digunakan bersama oleh masyarakat Kelurahan Tendeki dan masyarakat Desa Rokrok.
  7. Terhadap lahan perkuburan yang ada di Kelurahan tendeki akan dipergunakan bersama antara masyarakat Kelurahan Tendeki dan masyarakat Desa Rokrok.
  8. Kesepakatan ini bersifat Final dan akan ditindaklanjuti oleh pemerintah Provinsi Sulut terhadap penetapan titik koordinat guna pembuatan Peta Batas.(RsmB)

Tinggalkan Balasan