Jokowi Teken PP, Pelapor Kasus Korupsi & Suap Dapat Rp 200 Juta

IMG_20181010_042140
Pelapor kasus korupsi dan suap akan mendapat hadiah Rp 200 juta serta mendapat perlindungan hukum bagi yang membuat laporan. Penghargaan yang dimaksud bisa dalam bentuk piagam dan/atau premi.

Jakarta, Kawanuapost.com – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

PP tersebut diteken Presiden Jokowi pada 18 September 2018 dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM. Pelapor tindak pidana korupsi dan suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan dengan nilai maksimal Rp10 juta.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.”

Syarat agar pelapor mendapat penghargaan adalah laporannya terlebih dulu harus dinilai oleh penegak hukum untuk melihat tingkat kebenarannya. Penilaian tersebut dilakukan setelah kasus yang dilaporkan itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Besaran premi yang diberikan paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besaran premi yang diberikan paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Peraturan tersebut termuat dalam tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penghargaan diberikan kepada masyarakat yang aktif, konsisten, berkelanjutan masyarakat yang berjasa membantu upaya penceg‎ahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan.

(art)

 

Tinggalkan Balasan