Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Dua Pengedar Sabu

Dua tersangka pengedar Sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulut. foto:hms
Dua tersangka pengedar Sabu ditangkap Ditresnarkoba Polda Sulut. foto:hms

 

MANADO, Kawanuapost.com – Berkat informasi dari masyarakat, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu yaitu DWM (39) dan DM (54). Keduanya ditangkap dalam waktu dan tempat yang berbeda oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulut.

Tersangka DWM ditangkap pada Sabtu, (28/03/2015) sekitar pukul 19.30 Wita, di pangkalan ojek lampu merah Karombasan. Dari tangannya petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil sabu seberat 0,11 gram, yang dibungkus dengan kertas timah rokok, serta 1 (satu) buah HP. Menurut pengakuannya, sabu tersebut dibeli dari seorang berinisial DW, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Sedangkan DM diringkus pada Kamis, (02/04/2015), sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Lumimuut, Kelurahan Tikala Kumaraka, Manado. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti 3 (tiga) paket sabu siap edar yang disimpan dalam bungkus rokok yang disembunyikan didalam saku pakaiannya, serta 1 (satu) buah HP. Sesaat kemudian, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah kost DM, di Kelurahan Tikala Kumaraka Lingkungan IV.

Di rumah kost tersebut petugas mendapati barang bukti: 6 (enam) paket sabu didalam bungkus rokok; 7 (tujuh) paket sabu dalam kotak kaleng yang disimpan didalam tumpukan makan ternak yang berada dibagian dapur, serta 1 (satu) buah HP. Total barang bukti yang diamankan dari DM sebanyak 16 (enam belas) paket sabu dengan berat kotor 8,10 gram. Menurut pengakuan DM, sabu tersebut didapat dari D dan U, warga Luwuk, Sulawesi Tengah yang dibawa ke Manado melalui jalur darat. Ditambahkannya, bisnis sabu ini telah ia lakukan sejak Agustus 2014, dengan harga jual mulai dari Rp 300 ribu – Rp 2,5 juta.

Sementara itu Direktur Resnarkoba Polda Sulut Kombes Pol. Edy Djubaedi, SIK, M.H., dalam keterangan pers mengatakan bahwa Polda Sulut akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran karena ada indikasi salah satu tersangka merupakan jaringan di luar daerah. Kepada masyarakat, Dirresnarkoba menghimbau agar menyadari bahaya dampak penyalahgunaan narkotika, dan tidak terlibat ataupun melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Dirinya juga menaruh harapan kepada masyarakat, untuk bersama-sama memerangi narkoba, salah satunya dengan memberi informasi kepada Polisi. “Berikan kami informasi agar dapat mengungkap (kasus peredaran/penyalahgunaan) barang haram ini (narkotika),” pungkas Dirresnarkoba. (ferry/*)

Tinggalkan Balasan