Manado.Kawanuapost – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) kembali membongkar sindikat pengiriman ganja ke daerah ini.
Bertempat di Kantor BNNP Sulut, dilaksanakan jumpa pers terkait kasus ini, Kamis (9/07/2020).
Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Drs Victor J. Lasut menjelaskan, pihaknya menangkap tiga tersangka dengan 19 gram ganja kering bersama tiga buah handphone dan satu dompet bekas.
Adapun tiga tersangka meliputi FAB (30) laki-laki warga Boroko, AA (23) laki-laki warga Bolangitang, dan RAB (24) laki-laki warga Mongkoinit.
Dia pun menjelaskan kronologinya, awalnya mereka memesan salah satu barang yaitu dompet lewat online dari Lampung. Kemudian berkomunikasi lebih lanjut sampai pemesanan barang yang di dalamnya berisi ganja.
Setelah mendapat info tersebut, pihaknya bersama Bea Cukai Sulbagtara membongkar kasus tersebut. Terbukti pada Selasa (30/06/2020) sekitar pukul 14.30 wita berhasil mengamankan salah satu tersangka FAB di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow tepatnya di salah satu kantor jasa pengiriman barang online.
Setelah diinterogasi, FAB mengaku pembelian ganja satu paket berjumlah 19 gram adalah hasil patungan dengan AA.
Bahkan di hari yang sama, tim mengamankan tersangka AA di Desa Boroko, Kabupaten Bolmut.
Dan pada Rabu (1/07/2020) sekitar pukul 08.45 wita, RAB berhasil dibekuk di salah satu hotel di Kelurahan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
“Barang bukti yang disita satu paket ganja 19 gram ganja, tiga buah handphone, satu dompet dan satu bungkusan paket,” ungkapnya.
Ditanyakan hukuman yang akan dijerat untuk para tersangka, Lasut pun menjelaskan, ketiga tersangka melanggar pasal 114 ayat 1, 111 ayat 1, dan pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukuman 4 tahun dan paling tinggi 12 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Cerah Bangun mengemukakan, peredaran narkotika adalah konsen bersama dengan BNNP Sulut. Sekecil apapun informasi yang diterima langsung dikembangkan dengan BNNP Sulut.
Dia pun mengatakan, pihaknya menerima informasi dari BNNP Sulut kemudian terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengungkap peredaran ganja ini melalui jasa pengiriman.
“Keberhasilan ini merupakan sinergitas antara BNNP Sulut dengan Bea Cukai untuk mengungkap kasus ini,” ungkap Bangun.
Salah satu tersangka FAB mengatakan, hal ini baru pertama kali dilakukan. “Saya yang pesan di online dan hanya coba-coba saja untuk menggunakannya dan baru kali ini saya lakukan,” bebernya dengan kepala menunduk.(CR)