Inggried Sondakh Minta Penjelasan Syarat Penerima Bantuan Pertanian Peternakan di Sulut

Manado.Kawanuapost – Rapat Dengar Pendapat Komisi II dengan Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dilaksanakan Rabu (19/08/2020).

Inggried Sondakh
Inggried Sondakh

Dalam rapat tersebut Anggota DPRD Sulut, Inggried Sondakh meminta penjelasan kepada pihak terkait mengenai pemberian bantuan untuk kelompok tani agar dapat dijelaskan kepada masyarakat dengan baik dan benar. Dan pemanfaatan anggaran belanja langsung dari APBD sebesar Rp15 milliar.

Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut, Bima Manoi pun menjelaskan,
Untuk persyaratan penerima bantuan bagi kelompok tani minimal 10 orang dan boleh lebih. Misalnya ternak ayam harus menerima bantuan 250 ekor per kelompok.

RDP  Komisi II
RDP Komisi II DPRD Sulut

Dia pun menjelaskan, ayam tersebut dibagi per anggota kelompok dan tidak ak boleh kurang dari 25 ekor. “Itu tidak akan membantu masyarakat keluar dari kemiskinan jika kurang,” ungkapnya.

Lanjutnya, kemudian dibuat proposal yang ditandatangani ketua dan sekretaris serta hukum tua daerah bersangkutan. Bahkan rekomendasi dari kepala dinas atau kepala bidang agar dikukuhkan dan menerima sertifikat.

Dan untuk penggunaan dana anggaran belanja langsung sebanyak Rp15 milliar, dan pemanfaatannya Rp8 milliar digunakan untuk bantuan dan sisanya Rp7 milliar digunakan untuk membiayai 142 orang THL yang bertugas di dinas maupun di UPTD yang ada.(CR)

 

Tinggalkan Balasan