Manado.Kawanuapost – Ketua Bawaslu Sulut Herwyn Malonda menjadi pembicara dalam kegiatan KPU tentang Penyuluhan Produk Hukum Pilgub dan Wagub Tahun 2020 di
Salah satu hotel di Manado, Selasa (1/09/2020).
Malonda yang membawakan materi tentang pangawasan kampaye mengemukakan, regulasi pengaturan kampanye akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. Bahan kampanye akan dikonversikan harganya sesuai dengan regulasi Pilkada tahun 2018 sembari menunggu regulasi PKPU terkait bahan kampanye ke depannya.
Dia menambahkan, penyebaran bahan kampanye harus sesuai dengan jadwal dan tempat penyebarannya, bahkan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan tata kelola letaknya di kabupaten/ kota serta memperhatikan dampak-dampak lingkungan hidupnya.
“Jika ada bahan atau APK kampanye yang menggunakan plastik agar dapat diperhatikan KPU dan peserta bakal paslon Pilkada tahun 2020,” ujarnya.
Lanjutnya, terkait kampanye yang melibatkan massa harus diperhatikan sebaik mungkin sesuai protokol kesehatan Covid-19, secara langsung ataupun secara daring.
“Penyelenggara Pemilu baik Bawaslu dan KPU memastikan kepada setiap paslon memiliki hak, kesempatan, dan perlakuan yang adil dan setara dalam kampanye. Begitu juga dengan keadilan dan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran prosedur dan tahapan kampanye,” ungkapnya.
Malonda pun mengimbau, sebagai calon dari Petahana hendaknya tidak mencantumkan identitasnya baik dalam program daerah ataupun kegiatan-kegiatan yg dapat menguntungkan dan merugikan pasangan calon yang lain.
“Sanksi tegas akan diberikan yaitu pembatalan sebagai paslon apabila ditemui ada calon yang mencantumkan identitas dalam program daerah pemilihan yang akan melaksanakan Pilkada,” tegasnya.(CR)