Ranperda Sampah Plastik Mulai Diseriusi

Manado.Kawanuapost – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Forum Group Discussion (FGD) bersama pihak yang berkopeten dalam penanganan sampah, Selasa (16/3) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.

Setelah RdP
Setelah pertemuan  FGD

 

Pertemuan ini dilakukan untuk menerima dan menampung usulan untuk Penyusunan Naskah Akademik Ranperda usul Prakarsa DPRD yakni Ranperda tentang Pengendalian Sampah Plastik.

Pencemaran lingkungan akibat sampah plastik menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup manusia. Diperlukan pengaturan untuk memberi kepastian hukum.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengubah paradigma pengelolaan sampah. Dari mengumpulkan, mengangkut dan membuang, menjadi pengurangan penggunaan material yang berpotensi jadi sampah (reduce) dan daur ulang sumber daya (recycle).

Bapemperda membuka ruang bagi publik untuk memberi masukan/usul terhadap penyempurnaan Draf dan NA Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

“Peraturan daerah harus mengacu pada asas-asas hukum pembentukan peraturan Perundang-undangan, salah satunya asas keterbukaan. Keterbukaan mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan daerah,” ungkap Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut Melky J. Pangemanan.

Dia pun berharap, semua pihak dapat memberikan masukan dan saran secara substantif maupun secara teknis terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut agar nantinya dapat berguna dan efektif dalam penerapannya.(CR)

Tinggalkan Balasan