Manado.Kawanuapost – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 usulan Eksekutif tuntas dibahas DPRD Sulut bersama pihak yang berkopeten.
Sehingga dalam waktu dekat Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (PERDA) lewat rapat paripurna.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Fransiscus Andi Silangen, Kamis (18/3) lalu di kantor DPRD Sulut.
“Ranperda Covid-19 sudah selesai, tinggal dibacakan dalam paripurna. Karena ini merupakan prioritas dari Gubernur dan kemarin sudah dirapatkan dengan Forkompinda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah). Pihak Polda dan Pangdam memerlukan itu untuk penegakan hukum protokol kesehatan. Itu salah satunya,” ungkap Andi Silangen, sapaan akrabnya.
Dia menambahkan Silangen, untuk penetapan Ranperda Covid-19 tinggal menunggu pihak eksekutif.
“Kalau kita sudah selesai di dewan, sudah dibahas, sudah difinalisasi di Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tinggal eksekutif tetapkan kapan diparipurnakan. DPRD Sulut menunggu kabar dari eksekutif,” imbuh Politis dari PDIP ini dengan tegas.(CR)