Manado.Kawanuapost – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) bersama Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) berhasil meringkus kakak beradik yang membawa Tembakau Gorila.
Kejadian ini diungkapkan Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor Lasut dalam jumpa pers, Rabu (22/04/2021) di Kantor BNNP Sulut.
Menurutnya, pada Jumat (10/04/2021) sekitar pukul 09.30 Wita bertempat di Komo Luar, Kecamatan Wenang, Kota Manado tepatnya di kantor salah satu jasa pengiriman, BNNP mengamankan MRS alias Jali seorang mahasiswa mengambil satu paket yang berisi Tembakau Gorila 24,46 gram.
Dan setelah diinterogasi diterima informasi bahwa kiriman tersebut adalah milik MRS bersama kakaknya MHS yang juga adalah seorang pelajar di Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tondano, Kabupaten Minahasa. Di hari yang sama tim juga langsung menuju ke lokasi tersebut pada siang hari dan mengamankan MHS sekitar pukul 12.30 Wita.
“Kakak beradik ini memesan Tembakau Gorika ini dari Makassar dan menggunakan jasa pengiriman barang. Nah, saat mengambil paket di jasa pengiriman tersangka MRS kami amankan. Dan kemudian dikembangkan, diterima informasi bahwa tembakau ini hasil patungan dengan sang kakak MHS yang kami tangkap di hari yang sama. Dalam penangkapakab ini kami juga bekerja sama dengan Beacukai Sulbagtara,” ungkapnya seraya menambahkan sejumlah barang bukti nin narkotika juga ikut disita.
Lasut menambahkan, pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan BNNP dan Polda Sulawesi Tenggara untuk dapat mengungkap pelaku dan pengirim barang tersebut dari Makassar.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Bea Cukai Sulbagtara, Setiawan mengemukakan, pengungkapan kasus ini juga tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi.
“Kami menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi masyarakat yang mau membantu kami untuk memberantas peredaran narkoba yang merupakan kejahatan extraordinary,” ungkapnya.
Kedua tersangka terancam sejumlah pasal dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.(CR)