Manado.Kawanuapost – Pembagunan Anjungan Sulut di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terus berpolemik. Kali ini, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2020, Rocky Wowor, angkat bicara.
Menurutnya, Pansus LKPJ hanya membahas tahun anggaran 2020 sehingga Anjungan Sulut di TMII tidak dibahas secara detail.
“Soal Anjungan Sulut di TMII, LKPJ hanya membahas sesuai PP (Peraturan Pemerintah) 18 tahun 2019. Jadi kami hanya bahas tahun anggaran 2020,” ungkapnya, Selasa (11/5/2021).
Dia menambahkan, tahun 2020 tidak ada pengganggaran sama sekali untuk Anjungan Sulut di TMII akibat dua kali gagal tender.
“Kenapa dua kali gagal tender, karena di Jakarta itu lock down sehingga tidak ada pekerjaan dan setelah dua kali ditender, tidak ada yang berminat. Jadi untuk tahun 2020 tidak ada dana yang masuk ke TMII oleh sebab itu tidak kita bahas secara berkelanjutan di LKPJ,” urai Ketua Fraksi PDIP, DPRD Sulut ini dengan tegas.
Pansus LKPJ hanya memberikan saran, ke depan jika ditender, kualitas terjamin dan terlaksana dengan baik.
“Di tahun itu tidak ada satu persen pun yang masuk di TMII, kalau dibahas detail berarti nanti di RDP (rapat dengar pendapat). Tindak lanjut di RDP tentu bisa. Kami (Pansus, red) hanya menanyakan ke pemerintah provinsi (Pemprov) kapan mulai ditender dan dilanjutkan karena kita berharap ini bisa dilaksanakan tahap ke tiga dan tidak ada tanda tanya,” kata Wowor.
Pembagunan tersebut, menurut Wowor dapat merangkul semua kabupaten dan kota karena sebelumnya direncanakan ada anggaran dari pemerintah kabupaten kota.
“Kami pertanyakan ke pemerintah provinsi, dimana komitmen awal pemerintah kabupaten kota untuk setiap tahapan. Sampai kami membahas, ternyata setiap kabupaten kota yang belum menyetor anggaran. Ini harus ada kerja sama dari pemerintah kabupaten kota, bukan hanya provinsi,” imbuhnya.(CR)