Manado.Kawanuapost – Status James Arthur Kojongian (JAK) masih menjadi polemik. Namun, saat rapat paripurna Ranperda Penegakan Hukum Kesehatan sebagai Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Ranperda Fakir Miskin dan Anak Terlantar di Kantor DPRD Sulut, Selasa (18/05/2021), Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen angkat bicara.
Menurutnya, DPRD tetap konsisten menjalankan putusan DPRD nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 Februari tentang pemberhentian Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Mekanisme pemberhentian dilakukan oleh Badan Kehormatan karena terbukti melanggar sumpah dan janji sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pimpinan dewan sudah menugaskan Sekretaris DPRD untuk menanggukan pembayaran hak keuangan,
administrati serta fasilitas dan hal protokoler sebagai Wakil Ketua DPRD,” ungkapnya dengan tegas.
Lebih lanjut dikatakan Andi Silangen, demi menjaga kehormatan dan citra DPRD serta mengakomodir desakan aspirasi masyarakat agar konsisten pada putusan pemberhentian tersebut, dimintakan Gubernur Sulawesi Utara memfasilitasi dan mengawal percepatan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut di Kemendagri. (CR)