Manado.Kawanuapost – Rapat paripurna untuk mengusulan ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas dan Pengendalian Sampah Plastik dilaksanakan di ruang paripurna, Senin (24/05/2021).
Anggota DPRD Sulut, Cindy Wurangian dari Partai Golkar dipercayakan menyampaikan pandangan fraksi dari dua ranperda tersebut.
Menurut Wakil Ketua Fraksi Golkar ini, dua ranperda ini sangat penting untuk peningkatan ruang peran pemerintah.
“Karena itu perlu adanya payung hukum di Sulut untuk mengatur kewenangan pemerintah, terlebih peningkatan ruang untuk perlindungan penyandang disabilitas serta penanganan sampah plastik,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Sulut ini dengan tegas.
“Dari Fraksi Partai Golkar, kita perhatikan perhatian pemerintah terhadap para penyandang disabilitas, dan banyak ruang untuk dilakukan peningkatan sebagaimana juga sudah diamanatkan pada undang-undang nomor 8 tahun 2016. Agar ranperda ini nanti bisa mengatur secara komprehensif melalui pendekatan segala bidang apakah bidang kesehatan, bidang pendidikan, lapangan pekerjaan, dan dalam menjalani kehidupan sehari-hari,” tuturnya.
Dia menambahkan, apabila ranperda ini akan diberlakukan diharapkan terwujud kehidupan yang lebih berkualitas, adil, dan lebih sejahtera lahir dan batin dan lebih bermartabat.
Di sisi lain, mengenai ranperda Pengendalian Sampah Plastik, menurut pengamatannya kesadaran masyarakat masih kurang atau belum disiplin dalam membuang sampah, sehingga kedua ranperda tersebut disetujui untuk dibahas di tingkat lanjut.
Wurangian pun mengimbau, apabila ingin masyarakat berubah, pemerintah harus melakukan sesuatu yang lebih baik terhadap para penyandang disabilitas, maupun terhadap pengendalian sampah plastik.
“Marilah kita memulainya dari diri sendiri. Contohnya jika ada sampah di mobil jangan dibuang dari jendela melainkan buanglah pada tempatnya. Dan jika menemui ada orang yang tidak bisa melihat menyeberang, sebaiknya dibantu.(CR)