Inggried Sondakh Mewakili Fraksi Golkar, Ingatkan Pemanfaatan 12 Irigasi Permanen di Sulut Harus Maksimal

Manado.Kawanuapost – Rapat paripurna  penandatanganan nota kesepakatan rancangan awal  Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah  (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2021-2026 dilaksanakan di ruang paripurna, Jumat (28/05/2021).

Anggota DPRD Sulut, Inggried S
Anggota DPRD Sulut, Inggried Sondakh

Dalam kesempatan yang sama, fraksi yang ada di DPRD Sulut juga memberikan pandangan mengenai ranperda Irigasi Pertanian, termasuk Fraksi Golkar yang disampaikan Inggried Sondakh.

Menurutnya, Fraksi Golkar memberikan cacatan yang penting terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) antara lain; Bumi Nyiur Melambai adalah penghasil pertanian khususnya beras, yang sudah mencapai tingkat swasembada beras.

Namun,  belakangan ini Sulut belum mampu mempertahankannya menjadi lumbung beras. Khusus daerah-daerah yang memiliki irigasi permanen untuk mengairi lahan pertanian yang luas.

“Fraksi Golkar mempertanyakan, apakah sudah mampu menjadi daerah ketahanan pangan dan hasil produksi tanpa impor beras? Apakah dengan jumlah 12 irigasi yang ada, kesemuanya masih berfungsi? Apakah masih mengairi lahan-lahan  pertanian yang ada dan seperti apa hasilnya,” ungkap Inggried dengan lantang.

Dia menambahkan, untuk pembentukan komisi irigasi menurutnya belum terlalu penting.   Yang  paling penting ialah  kualitas pembangunan fisik dari irigasi primer, sekunder maupun terseier sehingga petani dapat menikmati irigasi lahan pertanian  untuk kecukupan air dalam lahan pertanian.

“Daerah-daerah lahan pertanian yang punya lahan pertanian yang luas dan belum punya irigasi teknis harus dipikirkan,” tuturnya.

Lanjutnya, Fraksi Golkar pun berharap, pengaturan secara teknis irigasi pengelolaan sebaiknya diserahkan pada instasi yang punya kewenangan untuk mengolah irigasi.

“Pembangunan dan pengelolaan irigasi ditangani salah satu unit direktorat oleh badai besar wilayah besar balai sungai dan dinas provinsi yang laksanakan tugas terkait pembantuan. Namun apakah tiap lokasi dari 12 irigasi memiliki unit pengawasan dan pengaturan teknis?  Apakah tiap daerah irigasi sudah terbentuk organisasi P3A, GP3A dan IP3A? Yang merupakan wadah partisipasi masyarakat terpadu  pada pemakai air apakah masih berfungsi?. Semoga ini akan menjadi bahan pertimbangan untuk Ranperda Irigasi ini,” urai wanita berkacamata ini dengan tersenyum.(CR)

Tinggalkan Balasan