Toni Supit Minta Penjelasan Penyaluran Dana PEN Provinsi Sulawesi Utara

Manado.Kawanuapost – Anggota Komisi III DPRD Sulut Toni Supit mempertanyakan penyaluran dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU), Senin (31/05/2021).IMG_20201124_112316_copy_1664x936

Supit mempertanyakan kenapa Dana PEN 2020 terkesan lambat dan menyusahkan para pengusaha sebab dibiayai dengan denda.

“Saya ingin bertanya dana ini masuk di rekening bulan apa tanggal berapa dan limit waktu bekerjanya sampai kapan,” ungkap mantan Bupati Sitaro ini dengan tegas.

Kadis PU Sulut, Adolf Tamengkel menjelaskan, PEN pertama batas limit pekerjaan pada 31 Desember 2020 sedangkan dananya masuk di rekening pada November.

Supit menambahkan, dirinya memonitor dana PEN ini banyak masalah. Pasalnya ada banyak pengusaha yang TGR dan tidak ada perbaikan secara administrasi maupun waktu pengerjaannya.

“Dana PEN ini turun November, lantas selesai pada Desember itu kan mustahil sehingga perlu ada penambahan waktu. Problem ini kan harus dilaporkan kepada BNPU,” tuturnya.

Masalah yang terjadi saat batas waktu pekerjaan, apakah dibolehkan seperti kerja multiyears dikerjakan sampai tahun 2022?

Apakah juga dilakukan perubahan termasuk kontrak-kontrak, sehingga pihak ketiga tidak dibebankan dengan denda dan juga tidak terselesainya pekerjaan tepat pada waktunya.

Proses dokumentasi tidak jelas sehingga pra pengusaha dikenakan denda, sebab pengerjaannya tidak tepat waktu. Meskipun sudah ada adendum, pengusaha yang terlambat pengerjaan dikenakan denda.

“Ini pengalaman tahun lalu jangan terulang lagi di tahun ini,” ujarnya sembari meminta pembenahan dari Dinas PU utuk lebih baik.

Disisi lain, Toni Supit mengemukakan,
ada juga status jalan yang bermasalah. pemiliknya kabupaten/kota dan dikerjakan oleh dana PEN. Permasalahannya adalah dari segi pembayaran.

“Tidak bisa dibayar karena staus jalan masih milik kabupaten/kota . Ini juga hati-hati karena dana PEN ini turunya bukan di kabupaten/kota tapi di Provinsi Sulawesi Utara,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini Tamengkel menyatakan,
status jalan kabupaten/kota adalah dihibahkan. Contohnya di Sangihe sejak tahun 1945 tidak ada jalan sekarang sudah selesai.

Status jalan kabupaten dan kabupten menghibahkan ke provinsi disertai permohonan penanganan dari kabupaten/kota bersangkutan.

“Jadi, untuk status jalan yang dimiliki kabupaten/kota harus dihibahkan dahulu dan disertai dengan surat permohoman penanganan, kemudia status jalan diganti baru bisa didanai oleh Dana PEN,” pungkasnya.(CR)

Tinggalkan Balasan