Manado.Kawanuapost – Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali menangkap jaringan narkotika jenis tembakau gorila dan mengamankan sembilan orang tersangka.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNP Sulut Brigjen Victor Lasut dalam kepada sejumlah wartawan di Kantor BNNP Sulut, Senin (14/06/2021).
Menurutnya, penangkapan yang dilakukan adalah kerjasama dengan Bea Cukai Sulawesi Utara (Sulut) dan bersama-sama mendalami kasus ini kemudian dikembangkan sampai berhasil mengamankan sembilan orang.
“Kami mendapatkan informasi dari Bea Cukai, kemudian melakukan pengembangan bersama-sama,” ungkap Lasut didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun, dan Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kewaspadaan Nasional di Badan Kesbangpol Sulut Reinaldo Waluyan.
Dia pun menjelaskan, pihaknya bersama Bea Cukai melaksanakan control delivery ke Bolaang Mongondow (Bolmong) dan berhasil mengungkap dua orang penerima barang tembakau gorila yaitu CAS alias Agus dan DS alias Danang di Desa Pindol, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolmong, Selasa (24/05/2021).
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut maka diamankan juga MF alias Fuad, AM alias Aziz, WAPS alias Wira, HK alias Heri, RGSM alias Rival, HAK alias Angga, EDPS alias Eki yang memenuhi unsur pidana.
“Mereka sebelumnya sudah beberapa kali memesan dan mengonsumsi narkotika tersebut. Namun, dilakukan tidak dalam lokasi, tetapi di luar perusahaan yaitu di salah satu kamar hotel saat hari libur,” ujarnya seraya menambahkan tembakau gorila tersebut berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan.
Adapun barang bukti yang disita berupa tembakau gorila satu paket seberat 22, w4 gram kotor atau setelah ditimbang bersih sekitar 20,29 gram.
Selain itu juga ada barang bukti non narkotika, seperti handphone, celana jeans
untuk menyamarkan saat pengiriman, dua lembar karbon hitam, ATM yang dipakai untuk transfer uang pembelian dan satu bukti tanda terima dari sebuah perusahaan jasa pengiriman.
Ditanyakan hukuman apa yang dikenakan kepada mereka, Lasut pun mengatakan, mereka dikenakan pasal 127 ayat 1, UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara Cerah Bangun mengemukakan, pihaknya terus melakukan koordinasi yang baik dengan BNNP dalam mengungkap berbagai penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Sulawesi Utara.
“Kami juga berharap, apabila ada masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran narkotika segera beritahukan kepada kami,” tuturnya.(CR)