Manado.Kawanuapost – Anggota Badan Anggaran DPRD Sulut Tonny Supit meminta Pemerintah Provinsi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan pembenahan terhadap sistim penagihan atas piutang pajak kendaraan bermotor.
Hal ini diungkap dalam Rapat Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2020 bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), di ruangan rapat paripurna DPRD Sulut, Rabu (23/6/2021).
Menurut Supit, hal ini ini penting dilakukan untuk mengetahui jumlah tagihan yang bekum dibayarkan.
“Piutang berarti dana yang masuk sehingga perlu membuat sistem yang baik untuk mengukir berapa jumlah pendapatan pajak yang bersumber dari kendaraan bermotor,” ujarnya.
Supit menambahkan, dalam pembahasan APBD telah disampaikan pajak kendaraan bermotor optimis akan mengalami kenaikan, sebab dipengaruhi subsidi pemerintah, sehingga belanja kendaraan bermotor mengalami peningkatan di Sulawesi Utara.
Untuk diketahui sampai dengan triwulan I tahun 2020, realisasi pajak mencapai Rp 10,7 miliar atau sebesar 19,56 persen dari target 54,84 miliar. Hal ini didapat dari perhitungan bea materai, pendapatan pajak tidak langsung lainnya dan pendapatan bunga penagihan pajak.(CR)