Manado.Kawanuapost – Rapat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2021 dilaksanakan di ruang paripurna DPRD Sulut, Senin (23/08/2021).
Dalam rapat tersebut, membahas mengenai Kebijakan Umum Anggaran APBD Perubahan 2021, dimana pemulihan ekonomi daerah akibat dampak Covid 19 menjadi poin pertama dalam kebijakan ekonomi daerah.
Anggota DPRD Sulut Inggried Sondakh menegaskan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Minahasa.
“Mengapa PPKM di Minahasa beda pemberlakukannya dengan kabupaten/kota yang lain. Di Minahasa tidak boleh ada pesta meskipun di ruang terbuka kecuali di salah satu hotel di Desa Tateli, yang katanya mendapatkan ijin dari pusat. Ada apa ini? Mengapa yang lain boleh, sedangkan masyarakat di Minahasa tidak boleh. Bagaimana pengusaha maupun tenaga kerja lainnya harus bertahan di tengah pandemi ini?,” ungkap Srikandi dari Partai Golkar ini dengan tegas.
Inggried pun meminta, Pemerintah Provinsi Sulut jangan tebang pilih agar tidak mematikan perekonomian pelaku usaha dan masyarakat, seharusnya pemberlakun PPKM di semua daerah yang tersebar di Sulut sama bukan berbeda.
Sekretaris Provinsi Sulut, Edwin Silangen mengucapkan terima kasih kepada Anggota DPRD Inggried Sondakh yang sudah memberikan informasi terkait PPKM tersebut yang terjadi di Kabupaten Minahasa.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada yang terhormat Ibu Inggried yang sudah memberikan informasi ini,” ungkapnya.
Dia menambahkan, hal ini menjadi bagian dari evaluasi kinerja Satgas Covid yang ada di kabupaten/kota di Sulut.
PPKM di daerah harus melaksanakan
kebijakan yang bersifat nasional dan kebijakan bersifat provinsi, sehingga Satgas di daerah masing-masing seharusnya melaksanakan tugas yang diberikan dengan baik.
“Kami akan berkoordinasi dan mengevaluasi Satgas di Minahasa mengenai hal ini, agar tidak terjadi tebang pilih yang akan merugikan banyak pihak,” tuturnya.(*)