Manado.Kawanuapost – Rapat Badan Anggaran (Banggar) pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA), serta penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (18/10/2021).
Dalam kesempatan itu, Anggota DPRD Sulut Inggried Sondakh yang juga anggota Banggar memperjuangkan aspirasi dari staf di jajaran Sekretariat DPRD Sulut mengenai Tunjangan Beban Kerja (TBK).
Menurut Legislator dari Partai Golkar ini, para staf ini bekerja masuk pukul 07.45 Wita sampai pukul 18.00 Wita, mereka menerima TBK yang lebih sedikit dari dinas lainnya.
Dia pun menguraikan TBK yang diterima untuk Golongan II Rp2.5 juta, Golongan III Rp3 juta dan Golongan IV Rp3.5 juta.
“Pekerjaan mereka cukup banyak,
bahkan kami saksikan sendiri, ketika ada instruksi jam 5 sore harus bekerja mereka juga bekerja sampe malam, untuk memfasilitasi kegiatan besok. Jadi, menurut saya beban kerja mereka cukup banyak,” urai Srikandi dari Partai Golkar ini dengan tegas.
Sementara itu, terkonfirmasi di dinas yang lain dengan beban kerja dari pukul 08.00 Wita sampai 14.00 Wita dengan TBK Golongan II Rp3 juta, Golongan III Rp5 juta Golongan IV Rp5.5 juta.
” Apakah boleh TAPD menaikkan TBK untuk staf di jajaran Sekretariat DPRD Sulut ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” imbuh Inggried.
Ketua TAPD Provinsi Sulut, Edwin Silangen menjelaskan, pihaknya akan menyesuaikan anggaran yang ada untuk memenuhi kebutuhan dari usulan para Anggota DPRD Sulut, sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada.(CR)