Manado.Kawanuapost – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2021, tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas disosialisasikan 44 Anggota DPRD Sulut.
Perda tersebut merupakan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2021, yang disosialisasikan di dapil masing-masing. Hal itu pula dilakukan
Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) di Kelurahan Malalayang Satu, Lingkungan VI, di Kel Kalonio Mokalu, Senin (24/01/22).
Kegiatan ini dihadiri perwakilan masyarakat di daerah pemilihan Kota Manado. “Perda ini sangat penting agar masyarakat tahu adanya Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” ujarnya.
Lanjutnya, Perda ini sangat bermanfaat sebagai landasan filosofi Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, serta melindungi kaum disabilitas agar dapat berperan serta secara aktif dalam mengisi pembangunan di daerah Sulut.
“Ditetapkannya perda ini diakibatkan banyaknya kaum disabilitas yang kurang diperhatikan oleh pemerintah maupun swasta,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Merry Kalalo bertindak sebagai pakar hukum dan juga sebagai narasumber dalam Sosper tersebut.
Kata Dia, Perda perlindungan bagi penyandang disabilitas sangatlah penting untuk disosialisasikan untuk mendapatkan haknya.
“Semoga kegiatan sosialisasi bisa bermanfaat terlebih bagi penyandang disabilitas mendapatkan perlindungan dan perlakuan yang layak oleh semua pihak. Kiranya perda ini tak terkesan impoten, Peraturan ini hadir supaya kaum disabilitas boleh merasakan hak-hak sebagaimana mestinya, pemerintah juga dapat bekerja keras dalam mendata serta menjalankan amanat Peraturan Daerah ini dibentuk,” tutupnya.(*)