12 Rekomendasi Hasil Pertemuan Forum Pimpinan DPRD se-Sulut 2022

Manado.Kawanupost – Setelah diskusi yang cukup panjang antara Pimpinan DPRD se-Sulawesi Utara bahkan Anggota DPRD Sulut, maka disimpulkan dalam 12 rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, Anggota DPRD Sulut, Fabian Kaloh dan Melky Jakhin Pangemanan (MJP).

Penandatanganan rekomendasi oleh Ketua DPRD Sulut.
Penandatanganan rekomendasi oleh Ketua DPRD Sulut.

Andi Silangen pun membacakan 12 rekomendasi antara lain:
1.Membentuk Forum Komunikasi Alat Kelengkapan Dewan (FK-AKD) se-Provinsi Sulawesi Utara guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi dari Alat Kelengkapan DPRD.

2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan, yakni Reses I bulan Maret, Reses II Bulan Juli dan Reses III Bulan November.

3. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk persetujuan pemberian uang transportasi kepada masyarakat dalam Pelaksanaan Reses oleh DPRD se-Provinsi Sulawesi Utara.

4. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum.

5. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional

6. DPRD Kabupaten dan Kota se-Provinsi Sulawesi Utara agar memberikan dukungan terhadap Pelaksanaan Sosialisasi Perda dan Wawasan Kebangsaan oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara, serta mengajak DPRD Kabupaten/Kota untuk melaksanakan kegiatan ini.

7. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara.

8. Melakukan Revisi kembali terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan.

9. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan aturan terkait dengan DPRD dapat mengusulkan calon Penjabat atau Penjabat Sementara Kepala Daerah.

10. Mengusulkan melalui Forum Komunikasi Pimpinan DPRD agar dipersiapkan anggaran untuk penyusunan/pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah di Tingkat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

11. Mengusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat menyetujui pemberian Kendaraan Dinas Operasional untuk Alat Kelengkapan DPRD.

12. Melakukan revisi terhadap Undang-Undang 23 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan mengenai Hak Protokoler atau mengeluarkan aturan baru terkait dengan status kedudukan Anggota DPRD sebagai Pejabat Daerah.

Baca juga:

https://kawanuapost.com/fransiscus-andi-silangen-berharap-upgrade-pola-pikir-dalam-melaksanakan-tugas/

Andi Silangen pun berharap, rekomendasi ini adalah bagian dari usulan sehingga pihaknya akan berjuang agar disepakati untuk menunjang kegiatan Anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Utara maupun di kabupaten/kota.

“Kegiatan reses akan dilaksanakan secara serentak untuk DPRD Sulut maupun DPRD di kabupaten/kota, hanya saja pada minggu keberapa disesuaikan dengan kabupaten/kota. Pastinya waktu pelaksanaan di bulan Maret, Juli dan November. Semua rekomendasi ini akan kita sampaikan, intinya kita berjuang dulu,” tuturnya.(CR)

Tinggalkan Balasan