Hak JAK di DPRD Sulut Dikembalikan

Manado.Kawanuapost – Rapat paripurna
Penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional dilaksanakan, Selasa (28/06/2022).

James Arthur Kojongian
James Arthur Kojongian

Sebelum rapat paripurna ditutup, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen membacakan perihal tindak lanjut Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri, serta hasil konsultasi Badan Kehormatan DPRD Sulut dengan Kemendagri, mengenai penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut.

“Sambil menunggu penerbitan peresmian pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri RI, maka kedudukan hak protokoler dan keuangan saudara James Arthur Kojongian dikembalikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut,” ujarnya.(CR)

Tinggalkan Balasan