Manado.Kawanuapost.com – Rapat paripurna Penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional dilaksanakan, Selasa (28/06/2022).
Pandangan Fraksi Nyiur Melambai dibacakan Anggota DPRD Sulut, Ayub Ali. Kata Ayub, pihaknya sudah mempertimbangkan secara matang dan mengkaji kembali kerjasama dengan pihak lain dalam mengadakan pengoperasian pengolahan sampah dengan badan usaha baik BUMD maupun swasta.
“Jangan sampai perusahaan yang ditunjuk dari pihak lain tidak memenuhi persyaratan dalam melakukan pengelolaan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, dalam pembiayaan yang akan diberikan dapat menampakan beban belanja daerah, khususnya pembenahan pengolahan sampah harus menjadi prioritas utama yang harus ditindaklanjuti dengan serius.
Pengelolaan sampah sebaiknya mengatur rencana teknologi agar dapat mengelolah sampah dalam volume besar gar dapat dipishkan sesuai degan karakter dan jenisnya sehingga memudahkan saat berada di tempat pemrosesan akhir sesuai dengan jenis sampahnya.(*)