Manado.Kawanuapost.com – Masalah pembangunan bendungan Waduk Kuwil di Minahasa Utara difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin (3/10).
Ahli waris keluarga Sumeisey bersama kuasa hukumnya meminta keadilan, dimana mengklaim memiliki lahan di lokasi pembangunan bendungan Waduk Kuwil di Minahasa Utara yang belum dibayar.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos dan didampingi Toni Supit dan Boy Tumiwa bersama Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi 1, I Komang Sudana bersama jajarannya dan BPN-ATR Kabupaten Minahasa Utara Jeffree Supit serta jajaran ahli waris keluarga Sumeisey dan kuasa hukumnya.
Dalam pertemuan tersebut, sembat bersitegang antara ahli waris Sumeisey dengan BWS dan BPN-ATR tersebut, juga dihadiri hukum tua dan mantan hukum tua serta camat dan mantan camat Kalawat, mengingat Pembangunan bendungan Waduk Kuwil ini berada di wilayah desa Kawangkoan, Kuwil dan Kolongan.
Kuasa hukum ahli waris Keluarga Sumeisey, James Tuwo dalam kesempatan tersebut meminta DPRD untuk memfasilitasi, dengan menghadirkan pihak Kejaksaan dalam hearing kedepan apabila belum juga ada titik temu penyelesaian.
Sementara, berdasarkan penjelasan I Komang Sudana, intinya hasil pelaksanaan pengadaan tanah yaitu berupa data validasi yang diserahkan ke Balai itu yang ditindaklanjuti.
Menurut I Komang Sudana, kalaupun ada persoalan sengketa masalah tanah ini, harus melalui jalur hukum yang ada.
“Dalam rapat juga telah disampaikan masalah lahan ini, sudah masuk ke Kejaksaan nanti kita tinggal lihat saja ke depannya,” ungkap Sudana.
Berty Kapojos saat memimpin hearing dan sempat dihadiri Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara James Arthur Kojongian menungkapkan, dirinya pernah menjadi hukum tua terpilih di Desa Kolongan, dimana letak tanah keluarga Sumeisey.“Saya tahu jelas disana ada tanahnya keluarga Sumeysei, bahkan saya juga masih termasuk disana,” tegasnya.
Baginya, saat mendengarkan pendapat dari beberapa pihak, belum ada solusinya. Ia pun menyebutkan, dalam hearing tersebut dikatakan oleh BPN-ATR dan BWS Sulawesi 1, tanah itu tumpang tindih. “Sehingga dalam hearing ini, ada usulan dari keluarga Sumeisey, kalau bisa dihadirkan juga Kejaksaan,” tuturnya.(CR)