Yessy Momongan Tegaskan KPU Sulut Segera Lakukan Verifikasi Faktual

Manado. Kawanuapost. com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) akan memasuki tahapan verifikasi faktual (verfak) kepengurusan dan keanggotaan partai politik (parpol).Screenshot_20221013-213756_Gallery

Komisioner KPU Sulut, Yessy Momongan menyampaikan, pihaknya akan mendengar KPU RI mengumumkan parpol yang lolos administrasi dan parpol yang akan dilakukan verfak.

Baca juga;

https://kawanuapost.com/ferry-sangian-ungkap-indeks-demokrasi-indonesia-sulawesi-utara-mengalami-peningkatan/

“Pada 14 Oktober akan dilakukan verfak. Ada 9 parpol yang memiliki kursi di DPR RI tidak dilakukan verfak. Yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PPP, PAN, PKS dan PKB. 11 parpol yang memasukan perbaikan nantinya akan diumumkan secara nasional. Kami akan faktual kepengurusan tingkat provinsi pada tanggal 15 Oktober nanti, ” tuturnya pada rapat koordinasi yang dilaksanakan di salah satu hotel di Manado.

“Jumlah parpol yang diumumkan KPU RI yang lulus verfak, di situlah kami akan turun ke kantor parpol tersebut, lakukan verifikasi terkait kepengurusan, adanya keterwakilan perempuan harus 30 persen dan domisilinya dimana, ” ujarnya.

KPU Sulut juga sudah akan melakukan rakor dengan parpol dan membuat jadwal 2 sift. Ada dari jam 9-11 pagi, ada yang jam 2-4 sore. Menurutnya, itu penting untuk pastikan bahwa parpol sudah siap dilakukan verfak.

“Kami sudah minta parpol konsolidasi internal agar struktur kepengurusan hadir pada saat verfak pengurus. Dua hal paling penting adalah menyiapkan KTP EL/KK dan KTA. Ini akan dibuktikan ketika KPU turun di lapangan. Ini ketentuan yang diatur,” kata Yessy Momongan.

Lanjutnya, KPU akan kerja lakukan verfak kepengurusan di provinsi tanggal 15 dan juga akan turun lakukan supervisi, monitoring ketika KPU kab/kota melakukan 2 faktual yakni kepengurusan parpol dan keanggotaan.

“Maka Ini akan dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November. Setelah itu tanggal 5 mulai sampaikan hasil verifikasi, tanggal 6 KPU provinsi rekap, tanggal 8 KPU RI rekap dan sampaikan hasilnya ke parpol di tingkat DPP dan Bawaslu RI,” tuturnya.

Yang akan KPU lakukan di parpol, lanjutnya, yakni membuktikan kepengurusan parpol, mengecek 30 persen keterwakilan perempuan dan domisili tetap pada kepengurusan parpol.

“Ada 3 cara yang akan dilakukan. Verfak kepengurusan langsung datang ke kantor. Bertemu pengurus. Kalau tak hadir karena sakit atau hal-hal mendadak, maka saat itu juga kita koordinasi untuk dilakukan video call pada yang bersangkutan. Ini diatur dalam PKPU. Kemudian faktual 30 persen keterwakilan perempuan dan verfak domisili. Minimal sekretariat parpol ada nama di depan gedung,” jelasnya.

Apabila ada parpol yang pengurusnya tidak hadir, kemudian juga saat gunakan video call tidak masuk, itu kategorinya belum memenuhi syarat (BMS). Jikalau keterwakilan perempuan dalam pengurus juga tak ada saat verfak, statusnya BMS.

“Begitu juga dengan kantor sekretariat. Kalau tak sesuai, statusnya BMS. Status ini menentukan apakah verfak memenuhi syarat atau dilakukan verifikasi perbaikan.
Nah, setelah verfak ini yang kami lakukan di provinsi, juga dilakukan di kab/kota sama,” imbuhnya. (*)

Tinggalkan Balasan