Manado. Kawanuapost.com – Rapat paripurna internal dilaksanakan DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulit) menetapkan Kode Etik dan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara Badan Kehormatan dilaksanakan, Selasa (14/02/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut dr.Fransiskus Andi Silangen, S.pB.KBD didampingi Wakil Ketua Dr.Viktor Mailangkai, SH.MH, James Kojongian, ST.MT.K
Ketua Pansus Ranperda Kode etik dan tata beracara BK, Sandra Rondonuwu, S.Th, SH dalam laporanya menjelaskan jabatan politik adalah tugas dan tanggung jawab yang merupakan bagian dari panggilan hidup.
Ia mengatakan, sebagaimana yang diurai Max Webber tentang relasi kekuasaan dan otoritas sangat terkait dengan perilaku politik seseorang.
“Di mana dalam pandangan Webber tersebut, kualitas demokrasi dan kekuasaan tidak lepas dari kualitas manusianya. Dan sudah seharusnya, orang-orang yang masuk ke dunia politik adalah mereka yang datang dengan panggilan untuk mengabdi demi kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” kata Sandra.
Karena itulah, Sandra mengatakan lembaga politik seperti DPR dan DPRD sejatinya harus menjadikan hal ini sebagai acuan penting dalam rangka mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera.
Ia menambahkan, tugas utama anggota DPRD adalah untuk menyuarakan kepentingan masyarakat, untuk mewujudkan rasa keadilan rakyat itu sendiri, sesuai dengan fungsinya mengontrol pemerintah, membuat peraturan dan menyusun anggaran.
Namun disamping fungsi tersebut, kata dia, DPRD juga memiliki tugas fungsional lainnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD menyiapkan tiga instrumen pendukung.
“Yakni peraturan tata tertib, yang merupakan pedoman yaitu norma perilaku dan etika, yang harus dipatuhi oleh anggota DPRD dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya.
Kedua adalah Kode Etik, dan yang ketiga tata beracara badan kehormatan, yang merupakan alat untuk mengawal dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRD terhadap Tata Tertib dan Kode Etik.
“Dalam perwujudan tugas itulah, anggota legislatif diambil sumpah untuk setia dan konsisten dan berkomitmen untuk mewujudkan suara rakyat,” ungkapnya
Adapun hasil pembahasan peraturan DPRD Provinsi Sulut terbagi dalam dua bagian, yakni Kode Etik DPRD, di mana pembentukan peraturan daerah ini mengandung makna pertama sebagai instrumen yang memberikan batasan kewenangan dan sikap bagi para anggota DPRD, dan mampu membedakan sebagai anggota masyarakat biasa dengan statusnya sebagai anggota DPRD, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan perilaku dan moralitas anggota DPRD.
Dan kedua, anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang disegani dan memiliki integritas yang baik di hadapan masyarakat.
“Dan yang ketiga menjaga martabat dan kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD serta memandu pimpinan dan anggota DPRD dalam melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya kepada Negara dan masyarakat serta konstituennya,” ujarnya kembali.
Kode etik.DPRD Sulut terdiri dari 19 Bab dan 31 pasal, sementara tata beracara terdiri dari 10 Bab 45 pasal.
Adapun susunan pimpinan dan keanggotaan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara adalah Ketua Pansus, Sandra Rondonuwu, Wakil Ketua Mohammad Wongso Sekretaris Inggried Sondakh. Anggota terdiri dari Vonny Paat, Fabian Kaloh, Herry Rotinsulu, Boy VA Tumiwa, Agustin Kambey, Berty Kapojos, I Nyoman Sarwah, Braein Waworuntu, Cindy Wurangian, Kristo Lumentut, Sjenni Kalangi
dan H Ayub Ali.
Rapat paripurna internal juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Sulut serta Sekretaris DPRD Sulut, Sandra Moniaga dan jajarannya. (*)