Jasa Raharja Jamin Korban Tabrakan Maut di Minahasa Selatan

Manado. Kawanuapost. com – Kecelakaan lalulintas yang terjadi Jalan Trans Sulawesi tepatnya di Desa Munte Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, Rabu (08/03/2023) pukul 18.00 Wita mendapat jaminan dari Jasa Raharja.IMG-20230309-WA0022

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Amaluddin Salam, menyampaikan seluruh korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

“Setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja bersama Kepolisian setempat, langsung mendatangi lokasi guna mendata para korban untuk percepatan penyerahan santunan,” ungkap Amal.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp. 50 juta yang diserahkan melalui mekanisme transfer kepada ahli waris yang sah.

“Untuk bagi korban luka, kami telah menerbitkan surat jaminan perawatan (guarantee letter) kepada RS, dengan menanggung biaya perawatan maksimal Rp 20 juta,” tutur Amal.

Ia pun menyampaikan, bahwa santunan yang diberikan Jasa Raharja, merupakan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, sebagai bentuk empati Pemerintah dan wujud kehadiran negara melalui Jasa Raharja.

“Tentunya, kami terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menyelesaikan penyerahan santunan secepatnya,” ujarnya.

Percepatan penyelesaian santunan ini merupakan manifestasi kolaborasi dan kordinasi Jasa Raharja dengan mitra kerja terkait (Kepolisian, Rumah Sakit, Dukcapil dan lain-lain).

Lebih lanjut Amal mengatakan, bahwa Jasa Raharja tak henti mengingatkan kepada pengguna jalan raya, untuk senantiasa berhati-hati dan mentaati aturan berlalu lintas serta agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahunnya. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami segenap keluarga besar Jasa Raharja, menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas musibah tersebut. Semoga keluarga korban diberikan ketabahan menghadapi musibah ini,” ungkapnya.

Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan tersebut, terjadi saat Truk Tangki No.Pol : B 9902 SFU, yang bergerak dari arah Manado menuju arah Amurang. Sesampainya di TKP, tepatnya di Jalan Trans Sulawesi Desa Munte, Truk tersebut mengalami Rem Blong kemudian terguling kemudian menindih dua kendaraan minibus Toyota Avanza No.Pol : DB 1223 QL dan DB 1292 QL yang ada di depannya.

Peristiwa tersebut menyebabkan 4 orang meninggal dunia dan 3 orang mengalami luka-luka. Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat.(*)

Tinggalkan Balasan