Komisi I DPRD Sulut Kunker ke Kotamobagu Terkait Larangan Pencatatan Nikah di Rumah Ibadah

Totabuan.Kawanuapost.com – Agenda kunjungan kerja (kunker) Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) ke perangkat daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, mendapat sejumlah informasi. Termasuk saat mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kotamobagu, Sebin(19/06/2023).

Ketika itu wakil rakyat Gedung Cengkih mempertanyakan terkait kebijakan pemerintah setempat yang tidak lagi mengizinkan pencatatan pernikahan di rumah ibadah.

Saat melakukan kunjugan kerja

Tujuan kedatangan Komisi I ke Dukcapil Kotamobagu terkait dengan daftar pemilih tetap tahun 2024. Sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan dan sinkronisasi terkait pelaksanaan program serta kegiatan antara pemerintah daerah dan Pemerintah Provinsi Sulut tahun 2023. Kunker itu sesuai Surat Tugas No 161.7/2013/DPRD/LD/2023.

Dalam diskusi dengan Kepala Dinas dan jajaran, Anggota Komisi I DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK), menyampaikan aspirasi dari tokoh masyarakat GMIBM terkait pelayanan pencatatan nikah yang tidak boleh lagi dilaksanakan di rumah ibadah tapi sekarang harus dilaksanakan di kantor dinas. Padahal terinformasi dari Direktur Jenderal (Dirjen) Dukcapil tidak melarangnya.

Setelah ditelusuri ternyata larangan itu datang dari Dukcapil Provinsi Sulut. Pemerintah Provinsi tidak membolehkan lagi karena beberapa bulan lalu Kepala Dinas Dukcapil Manado dan beberapa pejabat terkait dinonjobkan. “Karena menerima upah atau amplop dari pengantin atau keluarga pengantin yang melaksanakan pencatatan di gereja.
Karena itu dilarang keras menerima amplop atau ucapan terima kasih atau pengganti transport,” ujar HVK politisi Partai Gerindra.

Wakil rakyat daerah pemilihan Minahasa-Tomohon ini mengungkapkan, dirinya mendorong kepada Dukcapil Provinsi Sulut melakukan koordinasi lagi dengan Dirjen Dukcapil dan mempertegas aturannya. Barangkali mungkin ini juga yang diharapkan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di 15 kabupaten kota yang ada di Provinsi Sulut.

“Karena kalau aturannya bisa menjemput bola atau pencatatan di luar kantor tentunya dinas terkait bersama legislatif akan diskusi sama-sama berjuang Mengalokasikan anggaran di APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) Perubahan akhir tahun 2023,” tuturnya

Komisi 1 DPRD Sulut berjanji sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) akan mengawasi kegiatan ini secara optimal. Kunker tersebut dipimpin oleh Ketua komisi 1 Raski Mokodompit didampingi Anggota Herol Kaawoan, Fabian Kaloh dan staf sekretariat. Dalam kunjungan tersebut mereka diterima Kadis Capil Kotamobagu Roy Mokoginta dan jajaran. “Semoga dalam pertemuan/Diskusi tersebut bisa memberikan Impact positif dalam Pelayanan publik di Provinsi Sulawesi Utara,” kata Herol. (*)

Tinggalkan Balasan