Manado.Kawanuapost.com – Jalan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Daerah pada PT Jamkrida, mengalami kendala. Dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) memutuskan untuk pemisahan pembahasan Ranperda Pt Jamkrida dan Ranperda Penyertaan Modal. Problem ini pun menjadi perhatian serius Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut.
Adapun Bapemperda melakukan rapat Koordinasi Terkait Ranperda Usul Prakarsa Gubernur Tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT Jamkrida yang dipimpin Ketua Bapemperda, Careig Naichel Runtu, Senin (19/6/2023), di ruang rapat serba guna kantor DPRD Sulut. Dalam rakor tersebut Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulut, Ronal Sorongan yang juga pembahas ranperda tersebut, memberikan laporan terkait proses penggodokan aturan itu.
Ia mengungkapkan, kegiatan penyusunan ranperda Jamkrida sudah dibahas. Awalnya, antara Ranperda PT Jamkrida dan Penyertaan Modal disatukan. Namun dalam pembahasan dan hasil konsultasi ke pemerintah pusat PT Jamkrida dan Penyertaan Modal harus dipisahkan menjadi dua ranperda. Akhirnya pansus sepakat hanya dibahas terlebih dahulu pt Jamkrida.
“Dan bersyukur PT Jamkrida sudah selesai dibahas dan akan dilanjutkan dengan pembahasan ranperda penyertaan modal. PT Jamkrida 19 bab 28 pasal setelah dibagi dengan yang menyangkut penyertaan modal. Sementara penyertaan modal terbagi dari 6 bab dan 9 pasal. “Ini tentu dalam rangka menopang roda ekonomi di Sulut, khususnya usaha di bidang UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dan wira usaha yang akan mengajukan permintaan modal kepada bank dan lembaga lainnya, dan lembaga penjamin adalah PT Jamkrida,” ujar Sorongan.
Sorongan mengungkapkan, dirinya bersyukur walaupun baru PT Jamkrida yang dibahas. Nantinya tinggal menunggu satu Ranperda penyertaan modal. “Masalahnya juga soal modal Pemprov Sulut yang harus menyediakan 25 miliar. Sementara Pemprov Sulut baru mengalokasikan Rp10 miliar. Dan sudah disampaikan masing-masing kabupaten kota mengalokasikan Rp1 miliar. Nanti kalau sudah diketuk akan dimasukkan ke APBD perubahan,” tuturnya.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan menyampaikan, segala sesuatu aturan yang untuk kepentingan publik harus segera diakselerasikan. Bapemperda menurutnya, dari awal memang sudah melihat terlebih dahulu urgensi perda ini. “Sedikit banyak kami juga mengetahui mulai dari awal memang ada faktor keterlambatan tadi, ini menjadi autokritik bagi kita. Namun walau terlambat bukan berarti tidak bisa melanjutkan untuk menunjukkan bahwa ada perusahaan yang bisa memproteksi usaha ekonomi lokal. Ini harus tentunya dilengkapi dengan payung hukum yang lebih tinggi sehingga tidak berbenturan dengan aturan yang di atas,” ucapnya. (*)