Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBD Ditunda, Begini Penjelasan Setwan Sulut

Manado.Kawanuapaost.com – Menindak lanjuti amanat Peraturan Mentri Dalam Negeri (Permemdagri) no 77 tahun 2020 yang mewajibkan Pertanggungjawaban Kepala Daerah paling lambat harus sudah disampaikan Enam Bulan setelah tahun anggaran berakhir, maka DPRD melalui Badan Musyawarah (Banmus), telah menetapkan agenda rapat paripurna penyampaian Gubernur tentang pertanggungjawaban APBD tahun 2022 digelar Selasa (27/06/2023).

Diperoleh informasih rapat paripurna tersebut dibatalkan dan ditunda pekan depan.Terkait hal ini, sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga melalui Kasubag perundang-undangan dan penyerapan aspirasi masyarakat, Fabiola Sumampouw SH MSi mengatakan bahwa pihak eksekutif telah menyampaikan surat serta lampiran Ranperda Pertanggungjawaban Gubernur kepada DPRD sejak pekan lalu.

“Sudah disampaikan ke DPRD dan sudah sesuai Permendagri 77. Memang agenda rapat paripurna ditunda pekan depan. Tapi tidak masalah, intinya amanat permendagri 77 sudah dijalankan dimana dokumen laporan sudah disampaikan ke DPRD, bahkan telah ada diruangan masing-masing Pimpinan dan Anggota dewan,” ungkap Fabiola.

Juga ditambahkan Permendagri 77 menyebut bahwa persetujuan bersama terkait Pertanggungjawaban APBD selambat-lambatnya dilakukan 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir atau di bulan Juli.

“Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban nantinya akan dibahas melalui Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah Daerah, kemudian ditetapkan menjadi Perda pertanggungjawaban Gubernur terhadap APBD,” tutur Fabiola.

Sebagaimana tahun sebelumnya untuk paripurna persetujuan Laporan Pertanggungjawaban Kepala Daerah tetap dilaksanakan sesuai dengan amanat Permendagri.(*)

Tinggalkan Balasan