Amurang, Kawanuapost.com– Meski supermarket diharuskan untuk memiliki kelengkapan pemadam kebakaran seperti tabung pemadam kebakaran dan lainnya, tapi ternyata, salah satu pusat penjualan yakni Sakura Mart belum dilengkapi dengan alat tersebut. Demikian disampaikan Kepala Kantor Satpol PP minsel Drs Novriet Ransulangi.
Menurut Ransulangi, bagi pusat perbelanjaan seperti supermarket maupun mini market yang tidak memiliki alat kelengkapan kebakaran, itu tidak layak untuk beroperasi di Kabupaten Minsel. Karena itu akan memberikan dampak buruk ketika pusat perbelanjaan tersebut dihadapkan dengan masalah kebakaran.
“Instansi teknis akan melakukan sidak di lapangan, dan jika masih ada pusat perbelanjaan atau perusahaan yang belum dilengkapi dengan kelengkapan kebakaran, maka instansi teknis akan memberikan sanksi tegas,” kata Ransulangi.
Ditambahkannya, selain Sakura Mart, dari 5 perusahaan besar yang ada di Kabupaten Minsel, baru 2 perusahaan yang memiliki kelengkapan kebakaran, yakni PT Cargil dan Perusahaan Coconat dianggap mengikuti aturan.
Sedangkan 3 perusahan lain dianggab Belum layak untuk beroperasi di Kabupaten Minsel. ” Yang pasti untuk perusahaan yang layak beroperasi di Kabupaten Minsel setidaknya, harus memiliki alat kelengkapan kebakaran,” ujar Ransulangi. (hp/*)