Minahasa Kawanuapost.com -Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, merencanakan akan mengawinkan ratusan pasangan suami –istri (Pasutri) pada akhir November nanti. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, Drs.Riviva Maringka MSi, pada acara Sosialisasi Kebijakan Kependudukan dan Catatan Sipil yang dilaksanakan Selasa 3 November 2015 di Gedung BPU Tondano. Rencana kawin massal ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Minahasa ke-587.
Menurut Maringka, Pasutri yang akan dikawinkan secara massal harus memenuhi persyaratan yaitu sudah berkeluarga atau hidup bersama.’’ Kami akan melalukan perkawinan secara massal bagi mereka yang sudah hidup bersama sebagai suami istri,namun belum dilakukan pencatatan sipil oleh Pemerintah, disamping itu juga bagi mereka yang sudah kawin, tetapi masih dilakukan dilingkungan Gereja,”ujarnya.
Ditambahkannya, bagi suami atau istri yang sudah pernah kawin harus benar -benar sudah bercerai dibuktikan dengan surat cerai dari pengadilan, atau bagi yang sudah cerai mati. (jms)