Tidak Laporkan LHKPN, Dikenakan Sanksi Tegas

James-Sumendap

 

Kawanuapost- Minahasa Tenggara– Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH menegaskan, tahun 2016 seluru pejabat di lingkup Pemkab Mitra harus memasukkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Ini kata Sumendap, untuk menghindari terjadinya KKN.

”Saya akan keluarkan peraturan bupati agar semua pejabat Mitra harus melaporkan LHKPN. Jika ada pejabat yang tidak melaporkannya, saya akan memberikan sanksi tegas terhadap pejabat tersebut,”tegasnya.

Sumendap berharap setiap SKPD untuk transparan dan lebih jeli dalam pengelolaan keuangan di setiap instansi yang dipimpin, agar bisa tercipta pengelolahan keuangan yang baik dan benar, terang Sumendap.

Ditambahkannya, ini sudah menjadi komitmen saya dan wakil bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mitra. ‘

‘Tahun 2014 Kabupaten Mitra telah meraih predikat WDP dan target tahun 2015 pemeriksaan keuangan saya optimis akan meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI,”katanya.(jms)

Tinggalkan Balasan