Amurang– Perda No 4 Tentang 2008 Organiasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Parawisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral, Dispenda, Dikpora, Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil, bahkan revisi Perda No 5 Tahun 2008 tentang OTK Inspekrotat daerah, Bapeda, Lembaga Teknis Daerah yakni Kantor dan Badan, dan sat Pol PP. Yang didalam Lembaga teknis daerah dibentuk diantaranya BKD, Kesbangpol, BPMPD, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Daerah, badan Lingkungan Hidup Dari Kantor, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perisinan Terpadu, Badan Pengelola Keuangan Dan Barang Milik daerah. Satuan Pamong Praja ditingkatkan status jadi Esalon dua.
Kesemuanya ini baik Revisi Perda No 4 2008 maupun Perda No 5 Tahun 2008 sudah dibahas oleh DPRD dan Pemkab Minsel, kini tinggal menunggu jadwal pihak DPRD Minsel untuk diparipurnakan.
” Jadi untuk penetapan perubahan dinas dan peningkatan status dan OTP baru, itu akan dilakukan setelah penjadawal dari pihak DPRD Minsel,” kata Kabag Hukum Pemkab Minsel Lucky Tampie SH.
Yang pasti pihak eksekutif tinggal menunggu jadwal dari legislative Minsel.
” Jadi tinggal menunggu jadwal dari DPRD Minsel,” katanya.(*)