Minahasa.Kawanuapost – Kegiatan Masa Reses II Tahun 2021 dilaksanakan Anggota DPRD Sulut Inggried Sondakh di D Mason, Desa Kalasey Satu, Jumat (27/08/2021).
Kegiatan ini mengedepankan protokol kesehatan, dan dihadiri perwakilan masyarakat serta Hukum Tua Desa Kalasey Satu, Lely Tonggari.
Dalam pertemuan itu, masih dibahas Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berbeda dari setiap daerah.
Menurut Inggried, dirinya sudah memperjuangkan agar PPKM yang dilakukan di Kabupaten Minahasa dapat ditinjau kembali, dimana tidak dapat melakukan aktivitas semuanya sedangkan Pemerintah Provinsi Sulut mengijinkan, dapat dilakukan dengan ketentuan 25 persen.
“Saya sudah berjuang dan mengatakan langsung kepada Pak Sekprov mengenai hal ini. Saya sangat paham kondisi masyarakat yang punya usaha di Minahasa khususnya restaurant yang digunakan untuk pesta, memang belum bisa dilaksanakan kegiatan. Bagaimana nasib para pekerja yang harus menganggur tidak ada pekerjaan,” ungkapnya.
Lanjutnya, mengenai dana hibah dan tapal batas Kalasey Satu dan Kalasey Dua akan terus diperjuangkan. Saat ini masih pelaksanaan PPKM sehingga agak sulit untuk diadakan hearing. Apabila keadaan berangsur-angsur normal semoga dapat diadakan.
Inggried pun menuturkan, bila ada masyarakat yang ingin memberikan aspirasi dapat langsung mengatakan secara langsung maupun lewat telepon.
“Saya akan menerima semua aspirasi yang disampaikan kepada saya,” imbuhnya.
Sementara itu Lely Tonggari mengemukakan, pihaknya merasa berayukur bahkan berterima kasih karena Anggota DPRD Inggried Sondakh sangat peduli dan memperhatikan masyarakat, dengan mendengar semua aspirasi yang disampaikan saat reses maupun tidak.
“Semoga semua aspirasi yang disampaikan dapat diterima dengan baik demi kesejahteraan masyarakat di Desa Kalasey,” ujarnya.(CR)