Minsel,Kawanuapost-Dihadiri Hukum tua Yafet Ingatan, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa tawaang bersama pendamping desa menggelar penetapan penerima Bantuan Langsung Tunai tahun 2023. Kamis, (12/01/2023).
Penetapan penerima BLT DD yang digelar diaula kantor desa tawaang tersebut dihadiri seluruh perangkat desa dari jaga 1 sampai jaga 5 serta unsur perwakilan masyarakat.
Ketua BPD desa tawaang Jendri Saroinsong saat memimpin rapat penetapan penerima BLT DD menjelaskan, Dimana Bantuan Langsung Tunai tahun 2023 Kalu ini tidak lagi mengacu pada angka prosentase seperti pada tahun 2022 yaitu 40 persen. Ujarnya.
Namun berdasarkan aturan terbaru yakni Permenkeu nomor 201, menyebutkan ada empat syarat utama yang menjadi kriteria bagi penerima BLT DD. Tambahnya.
Hal ini ditegaskan pula oleh pendamping desa Marthi Mintje. Marthi dalam arahannya mengatakan, Permenkeu nomor 201 pasal 56 merupakan rujukan kriteria bagi para penerima bantuan.
Ada empat kriteria pokok yang perlu diperhatikan, masing masing ;
Kehilangan Pekerjaan, Sakit Kronis atau Difabel, Keluarga Tunggal (Janda/Duda), Bukan penerima PKH.
Sementara khusus untuk kriteria Kemiskinan ekstrim merupakan alternatif jika tidak terpenuhinya beberapa kriteria lainya dalam pasal pasal selanjutnya.
Mencermati agar tidak terjadi kecemburuan dimasyarakat, Hukum tua Yafet Ingatan mengingatkan bahwa, usulan nama nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus benar benar melihat apa yang diamanatkan dalam kriteria dalam Permenkeu nomor 201 pasal 56 tadi. Tegas Yafet Ingatan.
Bahkan Yafet Ingatan mengingatkan, usulan nama nama penerima bantuan yang sebentar nanti akan diputuskan dalam rapat ini, harus merujuk pada kriteria Kemiskinan ekstrim sebagai landasan penerimaan BLT DD kepada KPM. Ujar Hukum tua Yafet Ingatan.
Diakhir sambutannya, Hukum tua Yafet Ingatan mengatakan, Sebagai Hukum tua saya ingin mengingatkan kepada kita semua yang hadir saat ini bahwa, penetapan penerima BLT DD desa tawaang saat ini harus betul betul tepat sasaran dan mengedepankan asas keadilan dan kebersamaan. Imbuh Hukum tua Yafet Ingatan menutup sambutannya.
Setelah melalui pembahasan yang sangat alot, BPD bersama Pemerintah desa tawaang akhirnya menetapkan penerima BLT DD sebanyak 20 KPM dengan total anggaran sebesar 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah). (R_21)