JAKARTA – KawanuaPost.com – Pernyataan Misbakhun terkait dengan sepak terjang Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di balik kasus bailout Bank Century kembali menarik perhatian publik. Politikus Partai Golkar itu dengan lantang menuding Presiden keenam RI itu sebagai dalang dari korupsi senilai Rp6,7 triliun lebih itu.
Menurut peneliti Indonesian Legal Rountable (ILR), Erwin Natosmal Oemar, sebaiknya Misbakhun kalau memang memiliki bukti kuat atas keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat itu dalam kasus bailout Bank Century segera menyerahkannya ke penegak hukum. Tidak hanya sekadar mengumbarnya di depan publik.
“Kalau dia (Misbakhun) serius, dia harus membuka buktinya dan diserahkan ke penegak hukum jangan hanya mengumbarnya saja ke publik,” ujarnya kepada Wartawan, Jumat (21/8/2015).
Erwin sendiri enggan berspekulasi terkait dengan keterlibatan SBY dalam kasus megakorupsi tersebut, namun dirinya kembali menantang Misbakhun membuktikannya secara faktual. Misalnya, dengan membuktikan penyalahgunaan wewenangan atau pun bukti aliran uang yang sampai ke suami Ani Yudhoyono tersebut.
Di sisi lain, sambung Erwin, kasus bailout Bank Century memang saat ini masih ditelusuri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di mana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya divonis 10 tahun, kendati masih dalam kasus pemberian fasilitas pendanaan jangak pendek (FPJP) kepada Bank Century.
“Menurut saya memang perlu dicari yang lain, apakah ada aktor lain yang bermain di sana. Artinya dalam putusan Budi Mulya bisa dikembangkan oleh KPK,” tutur aktivis bidang hukum tersebut.
Sebelumnya, Misbakhun menangkap kejanggalan dari keterangan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan pengakuan SBY terkait dengan pemberian bailout Bank Century. Sri Mulyani menyatakan kalau pemberian bailout sudah ‘seizin’ SBY. Sementara SBY mengaku tidak mengetahui kebijakan tersebut dan sedang berada di luar negeri. Dari berbagai surat yang ada Misbakhun meyakini kalau SBY adalah dalang di balik bailout Bank Century.
EDITOR : HERMAN. M.