JAKARTA – KawanuaPost.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri pada Senin, 24 Agustus 2015 kemarin melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penimbunan sapi impor siap potong yang dilakukan sejumlah pengusaha penggemukan (feedloter) sapi.
Belakangan diketahui penimbunan sapi ini menyebabkan kelangkaan dan meroketnya harga daging sapi beberapa waktu lalu.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak mengatakan, jika dalam gelar ini ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan segera meningkatkan kasus ini ke penyidikan dan segera menetapkan tersangka.
“Yang mau kami kejar adalah meningkatkan ke penyidikan, ada tersangkanya, tapi apakah bukti sudah cukup atau perlu keterangan ahli lain inilah yang dibahas di gelar perkara,” kata Victor.
Victor menjelaskan, gelar perkara tersebut hanya dihadiri pihak penyidik saja, dan tidak menghadirkan saksi-saksi ahli.
Menurutnya, keterangan saksi-saksi sudah menunjukkan telah terjadi penimbunan, namun pihaknya masih mengejar pembuktian apakah tindakan penimbunan itu memenuhi unsur pidana.
“Kan ada rumusnya penimbunan seperti apa yang dimasukan ke dalam tindak pidana,” jelas Victor.
Victor menegaskan, dirinya belum bisa menemyebutkan sudah ada tersangka atau belum dalam kasus ini. Pihaknya masih menunggu laporan dan simpulan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik siang tadi.
“Yang tentukan hasil gelar perkara, saya tidak bisa katakan ada tidaknya,” pungkas Victor.
Sebelumnya, Bareskrim melakukan penggerebekan terhadap tempat penimbunan sapi impor dari Australia di belakang Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
Lokasi tersebut digunakan oleh PT BPS dan PT TUM. Dari dua tempat itu, penyidik menemukan sebanyak sekitar 4.000 ekor sapi impor yang telah digemukkan dan siap potong namun tidak dijual ke pasaran sejak lebaran lalu.
Penyidik menduga kasus penimbunan sapi ini dilakukan untuk menciptakan kelangkaan sehingga pemerintah terdesak untuk menambah kuota impor.
EDITOR : HERMAN. M.