DEPOK – KawanuaPost.com – Polresta Depok menjadwalkan menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan wartawati lepas, Noor Baety yang tewas setelah dirampok dan dibunuh pada Kamis, 2 Juli 2015 silam demi memenuhi kebutuhan lebaran.
Rekonstruksi akan dilakukan di lokasi kejadian yakni di rumah korban di Perumahan Gaperi Blok NC 6 Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Deni Setiawan, Syarifudin, Ubaidilah, dan Pujianto, keempat pelaku sadis itu akan dihadirkan dalam reka ulang. Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Teguh Nugroho membenarkan jadwal rekonstruksi tersebut.
“Kamis pagi pukul 09.00 WIB akn digelar rekonstruksi kasus Noer Baety,” tegasnya di Depok, Kamis (27/8/2015).
Sebelumnya empat pelaku sudah menjalankan 11 adegan di ruang Reskrim Polresta Depok sebulan lalu. Syarifudin, Deni Setiawan, Pujianto, dan Ubaidilah terancam mendekam di penjara selama minimal 15 tahun.
Mereka dijerat dengan tiga pasal berlapis akibat perbuatan sadis dengan merampok dan membunuh Noer Baety, wartawati lepas di rumahnya, Perumahan Gaperi Blok NC 6 Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pembunuhan Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP. Seluruhnya tidak ada yang di bawah umur, dengan rata-rata usia 20-25 tahun.
EDITOR : HERMAN. M.