Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota Tangkap Penjual Upal

Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

BEKASI – KawanuaPost.com – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota menangkap dua pelaku pencetak dan penjual Uang Palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu. Kedua pelaku yakni Hengky (42) dan Herman (37), diketahui sebagai sarjana Teknologi Informasi (TI) yang telah lama menganggur.

Kepala Unit Keamanan Negara (Kamneg) Satuan Reserse Kriminal Polresta Bekasi Kota, AKP Bambang mengatakan kedua pelaku, pencetak dan penjual uang palsu tersebut biasanya mulai mencetak uang palsu bila ada pesanan melalui iklan di media internet.

Menurut AKP Bambang, para pelaku dengan pembeli tidak saling kenal, karena pemesanan melalui iklan di internet.

Lebih detail Bambang menjelaskan, dalam operasinya pelaku melaukan scaning uang asli pecahan Rp 100.000 menggunakan alat scan merk Canon type 110. Setelah selesai, lalu diubah atau diedit melalui perangkat lunak (soft ware) photoshop menggunakan sebuah komputer rakitan.

Setelah di print di mesin print merk Canon warna type IP 2770 kemudian dipotong-potong dengan menggunakan pisau cutter sesuai ukuran pecahan uang seratus ribu.

AKP Bambang mengatakan, mereka nekat melakukan hal ini karena desakan ekonomi. Mereka yang merupakan sarjana Teknologi Informasi (TI) ini telah menganggur sejak lama karena habis kontrak. Karena bingung tak memiliki pekerjaan, mereka lalu bekerjasama mencetak dan mengedarkan Auang palsu.

“Mereka itu lulusan Ilmu Komputer dari kampus swasta,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 34 ayat 1, Pasal 24 ayat 1 dan 2 UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan