Upaya Terakhir Menlu RI Bebaskan WNI dari Hukuman Mati

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi (Foto: Istimewa)
Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi (Foto: Istimewa)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Perjuangan panjang Pemerintah RI selama delapan tahun akhirnya membuahkan hasil. Melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI dan perwakilannya di Arab Saudi, warga negara Indonesia (WNI) Satinah binti Jumadi Amad terbebas dari hukuman mati.

WNI asal Ungaran, Semarang, Jawa Tengah, itu sebelumnya diancam hukuman mati karena terjerat kasus pembunuhan terhadap majikannya pada 26 Juni 2007.

Upaya terakhir Pemerintah RI untuk membebaskan Satinah dari hukuman mati diketahui terjadi ketika Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Retno Marsudi mengunjungi Arab Saudi dan berbincang langsung dengan Raja Salman dan Menlu Arab Saudi.

“Dalam kunjungan tersebut, Menlu Retno menyampaikan harapan agar Satinah yang telah membayar diyat dan mendapatkan pemaafan dari ahli waris korban melalui pengadilan hak khusus dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati di persidangan hak umum,” demikian laporan Dirjen PWNI Kemlu RI, melalui rilis yang diterima Wartawan, Kamis (3/9/2015).

Satinah yang sejak setahun terakhir terserang stroke, telah tiba di Jakarta pada Rabu 2 September pukul 11.00 WIB dengan menggunakan pesawat Saudi Airlines SV 822, didampingi Atase Hukum dan pejabat Konsuler KBRI Riyadh.

“Mendengar informasi tersebut wakil duta besar segera perintahkan kami untuk mengurus administrasi keimigrasian yg seringkali menjadi kendala pemulangan. Namun, karena diplomasi yang dilakukan sebelumnya oleh Menlu RI, upaya kami dimudahkan oleh otoritas setempat”, ujar Muhibuddin, Atase Hukum KBRI Riyadh yang juga merupakan pakar hukum pidana Islam.

Setelah tiba di Jakarta, Satinah langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lanjutan sebelum nantinya dipulangkan dan dirawat di Semarang. Untuk penangan tersebut, Kemlu RI telah berkoordinasi dengan BNP2TKI dan Pemda Jawa Tengah.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan