Permudah Penyaluran Dana Desa, Mendes Cetuskan SKB 3 Menteri

Mendes PDTT Marwan Djafar (Foto: Istimewa)
Mendes PDTT Marwan Djafar (Foto: Istimewa)

JAKARTA – KawanuaqPost.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Marwan Jafar mencetuskan ide penerbitan surat keputusan bersama (SKB) mengenai percepatan penyaluran dana desa.

Baginya, adanya SKB 3 menteri ini bisa mempercepat proses penyaluran dana desa yang hingga kini masih tertahan di pemerintah kabupaten/kota. Untuk beberapa waktu lalu ada Permen dari Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa untuk penyaluran dana desa.

“Tiga Permen ini kita sederhanakan melalui SKB 3 menteri, agar pemerintah daerah mempermudah penyaluran dana desa kepada kepala desa,” kata Marwan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (8/9/2015).

Marwan menjelaskan, lewat SKB 3 menteri tersebut, dapat mendorong pemerintah di daerah untuk sesegera mungkin menyalurkan dana desa. SKB 3 menteri ini juga memperpendek serta menyederhanakan aturan penyaluran dana desa.

Lanjutnya, belum disalurkannya dana tersebut ke desa-desa lantaran pemerintah daerah belum memiliki aturan nomenklatur kementerian serta belum diatur dalam peraturan bupati/wali kota. ‎‎

“Ini adalah dalam rangka memperpendek lalu lintas birokrasi dana desa, agar penyalurannya tidak terhambat dan agar dana desa bisa langsung dari pemerintah pusat sampai ke desa tanpa ke pemda. Contohnya seperti bantuan langsung tunai dan dana operasional sekolah yang bisa langsung ke masyarakat dari pusat,” paparnya.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, tersalurkannya dana desa tersebut dengan tepat waktu dapat mempercepat pembangunan dari pinggir.

Prioritas penggunaan dana desa adalah membangun infrastruktur, dalam hal ini bisa jalan atau irigasi di desa. Kalaupun ternyata jalan atau irigasi di desa sudah baik, maka dana tersebut dapat digunakan untuk penguatan ekonomi masyarakat.

“Seperti penguatan UMKM, koperasi atau pembibitan hewan ternak,” tandas Marwan.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan