BANDUNG – KawanuaPost.com – Pelaku penjambretan yang menyebabkan Sisca Yofie tewas pada Senin 7 Agustus 2013 silam, Wawan alias Awing bakal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menaikkan hukumannya menjadi hukuman mati.
Kuasa hukum Wawan, Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dan bundelan dari MA terkait vonis hukuman mati tersebut.
“Setelah itu ada, baru kami akan ajukan PK. Sambil menunggu, kami sedang siapkan beberapa pembuktian,” ujar Dadang saat berbincang dengan Wartawan, Rabu (8/9/2015).
Menurut Dadang, hukuman tersebut (hukuman mati) terlalu berat jika dilihat ukuran kasus yang menimpa kliennya. Pihaknya berharap, PK bisa mengembalikan hukuman Wawan ke semula, yakni hukuman penjara seumur hidup.
“Banyak kasus lain yang sama berat dan sadis tidak diberi hukuman mati, hanya penjara saja,” tuturnya.
Lebih lanjut Dadang mengatakan, pelaku lainnya yang juga keponakan Wawan, Ade Ismayadi telah menerima putusan MA yang memvonisnya hukuman 20 tahun penjara.
“Kalau Ade menerima karena hukumannya turun, dari asalnya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Wawan, terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Sisca Yofie, dengan hukuman penjara seumur hidup. Namun akhirnya MA menjatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati kepada Wawan.
EDITOR : HERMAN. M.