Kini Mulai Hirup Udara Bebas, Antasari Azhar bebas 2016

Kini Mulai Hirup Udara Bebas, Antasari Azhar bebas 2016.
Kini Mulai Hirup Udara Bebas, Antasari Azhar bebas 2016.

TANGERANG – KawanuaPost.com – Nama Antasari Azhar kembali jadi buah bibir. Betapa tidak, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini, kini mulai bisa menghirup udara bebas, karena tengah menjalani asimilasi.

Itu artinya, terpidana 18 tahun perkara pembunuhan direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen itu bakal bebas bersyarat.

Pihak Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) menyatakan, Antasari telah sebulan menjalani asimilasi di kantor notaris di daerah Tangerang dengan gaji Rp3 juta.

“Pagi-pagi pukul 09.00 WIB beliau berangkat dari Lapas Tangerang menuju tempat bekerja. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kembali lagi ke Lapas. Gajinya Rp3 juta perbulan dan nantinya langsung disetor ke kas negara,” kata Humas Ditjen Pas Akbar Hadi Prabowo, di Jakarta, Selasa (15/9/15).

Dikatakan, pemberian asimilasi tidak berkaitan dengan pengajuan grasi yang diajukan Antasari.

Akbar menyebut, Antasari telah memenuhi syarat menjalankan asimiliasi, antara lain telah menjalani setengah masa pidana dipotong masa tahanan.

Antasari, lanjutnya, juga telah menerima remisi umum dan khusus yang kalau ditotal lebih dari 34 bulan 20 hari. Perhitungan dari pihaknya, jika proses asimilasi yang melibatkan pihak ketiga itu berjalan lancar, akhir 2016 yang bersangkutan bebas.

“Bila tahun depan mendapatkan remisi, maka bila tidak ada halangan, akhir tahun 2016 sudah bisa diusulkan pembebasan bersyarat,” ujarnya lagi.

Disebutnya lagi, kantor notaris tempat Antasari menjalani asimilasi bukan rujukan dari Kalapas, tetapi usulan dari pihak keluarga.

“Kalau ada pihak ketiga yang mengajukan maka pihak ketiga itu. Biasanya dari pihak keluarga yang meminta pihak ketiga itu proaktif. Saya lupa nama kantornya yang pasti di wilayah Tangerang,” demikian Akbar Hadi Prabowo.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan