Terpidana Pembunuh Nasrudin Telah Hirup Udara Bebas

Foto : Ilustrasi.
Foto : Ilustrasi.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan pembebasan bersyarat untuk terpidana pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, Sigid Haryo Wibisono. Dia menghirup udara bebas sejak 6 September 2015 lalu.

“Yang bersangkutan (Sigit) mendapatkan pembebasan bersyarat sejak 6 September 2015 kemarin,” ungkap Kepala Sub Direktorat Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/9/2015).

Sigid sebelumnya didakwa melakukan pembunuhan bersama-sama dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Williardi Wizar, dan Jerry Hermawan Lomm. Sebelum bebas, dia mendapat remisi sebanyak 43 bulan 20 hari (tiga tahun lebih).

Akbar mengungkapkan pembebasan bersyarat yang didapatkan Sigid itu sudah melewati prosedur dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah ketentuan dua per tiga masa tahanan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Sigid sendiri telah menjalani masa tahanan sejak 29 april 2009 silam.

“Nah, setelah dihitung ternyata masa dua per tiga masa pidananya jatuh pada tanggal 6 September 2015,” jelasnya.

Menurut Akbar, pria kelahiran Solo dengan nama depan Kanjeng Raden Mas Tumenggung (KRMT) ini, telah mendapatkan remisi sejak tahun 2010, baik itu remisi umum maupun remisi khusus hingga tahun 2015. Dia juga mendapat remisi sebagai pemuka sejak tahun 2011 hingga 2015.

“Selain itu yang bersangkutan juga mendaptakan remisi dasawarsa pada tahun 2015 ini. Sehingga jumlah total remisi yang diperoleh 43 bulan 20 hari,” bebernya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat tersebut bukan berarti Sigid bebas murni. Kata Akbar, mantan Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah itu masih harus wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan Jakarta Selatan.

“Selama menjalani masa bimbingan dia tidak boleh ke luar negeri kecuali seijin Bapak Menteri (Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly). Dan apabila selama masa bimbingan melakukan pelanggaran, maka dapat dicabut pembebasan bersyaratnya dan dapat masuk ke Lapas lagi,” tukasnya.

Untuk diketahui, Remisi 43 bulan 20 hari juga diberikan kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar yang juga merupakan narapidana atas kasus yang sama. Namun demikian hingga saat ini Antasari belum bisa mendapatkan pembebasan bersyarat dan masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan