Kebagian Jatah Korupsi Jero Wacik Rp. 610 Juta Eks Stafsus SBY

Eks Stafsus SBY, Daniel Sparingga (Foto: Ilustrasi)
Eks Stafsus SBY, Daniel Sparingga (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik juga mengucurkan uang yang diduga hasil pemerasan kegiatan di Kementerian ESDM kepada mantan Staf Khusus Bidang Komunikasi Politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Daniel Sparingga sebesar Rp. 610 juta.

Uang tersebut, digunakan Daniel untuk operasional, usai dia mengeluh ke Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto pada September 2011.

“Daniel menyampaikan kepada Djoko Suyanto bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Daniel membutuhkan dana operasional yang tidak dialokasikan dalam APBN seperti bantuan lembur untuk staf,” kata Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Dody Sukmono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015).

Beberapa minggu kemudian, usai mendengar keluhan anak buah sang presiden ketika itu, Djoko bertemu dengan Jero dan menyampaikan keluhan dari Daniel. Jero akhirnya memerintahkan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno untuk menyediakan uang untuk Daniel.

Daniel sempat bertemu dengan Jero saat rapat kabinet di Istana Presiden pada November 2011. Saat itu, Jero memastikan akan memberikan bantuan operasional sebesar Rp. 25 juta per bulan kepada Daniel.

“Pemberian pertama terjadi pada 15 November 2011. Daniel meminta uang tersebut disampaikan kepada staf di kantor Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik bernama Reza Akbar,” beber Jaksa Dody.

Kemudian, sebagaimana dalam surat dakwaan, Daniel memerintahkan supaya uang Rp. 25 juta itu dikelola Asisten Staf Khusus Presiden, Nur Hasyim untuk kegiatan operasional. Pemberian terus berlanjut dan bertambah tiap bulannya hingga Rp. 40 juta per bulan pada Agustus 2013.

“Uang seluruhnya berjumlah Rp. 610 juta bersumber dari dana kickback rekanan jasa konsultasi ESDM,” ujar Jaksa Dody.

Pada penggunaan uang hasil pemerasan kegiatan di lingkungan Kementerian ESDM, yang salah satu peruntukannya diberikan kepada Daniel ini, Jero didakwa memperkaya dirinya sebesar Rp. 10,3 miliar. Jero juga menggunakan uang tersebut untuk kegiatan pencitraan Kementerian ESDM dan dirinya selaku menteri dengan ‘menyiram’ Jawa Pos Gruop Rp. 2,5 miliar.

Atas perbuatan itu, Jero diancam pidana menurut Pasal 12 Huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan