JAKARTA – KawanuaPost.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menyebut calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar Pasal 21 Undang-Undang KPK.
Dalam peraturan tersebut berbunyi, pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. Sementara salah satu capim KPK ada yang tidak memenuhi syarat keharusan berlatarbelakang bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
“Hasil dari Pansel banyak menabrak UU KPK. Salah satunya Johan Budi yang tidak memenuhi syarat karena bukan sarjana hukum. Dan, sesuai UU KPK memang harus ada unsur jaksa tapi kenyataannya tidak ada,” ujarnya di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/9/2015).
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, Komisi III akan mengkaji syarat-syarat yang tidak terpenuhi tersebut. Jika nantinya terbukti terdapat proses ilegal, ia tak ragu untuk ‘membuang’ nama-nama tersebut.
“Jadi wacana ke depan harus diperbaiki, Komisi III harus berhati-hati,” ujarnya.
Rencananya, Jumat 25 September mendatang akan diadakan rapat paripurna guna membacakan surat dari presiden terkait capim KPK. Selanjutnya, surat tersebut akan ditindaklanjuti oleh Komisi III. Desmond mengaku akan mempertimbangkan untuk berdiskusi dengan Pansel KPK serta Prof Romli Atmasasmita terkait proses seleksi.
“Kami berencana akan memanggil Prof Romli dan Pansel untuk mencari solusinya. Kalau cuma begini, mengkhawatirkan, dapat digugat orang nanti karena cacat hukum,” pungkasnya.
EDITOR : HERMAN. M.